Warga Hegarmukti Tolak Rencana Pembangunan Batching Plant

Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Rencana pembangunan Batching plant di wilayah Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, mendapat penolakan dari warga setempat.

Penolakan tersebut disampaikan warga RT 001 dan RT 002, RW 012, Desa Hegarmukti melalui surat pernyataan yang ditandatangani sejumlah warga. Dalam surat tersebut, warga secara tegas menyatakan menolak pembangunan batching plant di wilayah Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Aspirasi penolakan juga disampaikan melalui pemasangan spanduk di sekitar lokasi. Dalam spanduk tersebut tertulis, “Kami Warga RW 012 RT 001 & RT 002 Menolak Pembangunan Batching Plant”.

Bacaan Lainnya

Warga yang tergabung dalam aksi tersebut berasal dari lingkungan permukiman di sekitar wilayah RW 012, termasuk kawasan yang terlihat dalam dokumentasi aksi.

Penolakan warga berkaitan dengan rencana pembangunan fasilitas pengolahan beton siap pakai yang dinilai berada dekat dengan kawasan permukiman.

Warga meminta rencana tersebut mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan pihak terkait, terutama menyangkut kondisi lingkungan, kenyamanan serta keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Sejumlah warga juga meminta agar rencana pembangunan tersebut dikaji secara menyeluruh sebelum dilanjutkan.

Warga berharap pemerintah tidak hanya melihat aspek pembangunan dan investasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Mereka meminta adanya penjelasan terbuka mengenai rencana pembangunan, termasuk aspek perizinan, dokumen lingkungan, lokasi, serta dampak operasional terhadap lingkungan dan masyarakat.

Kekhawatiran mengenai aktivitas batching plant di wilayah Hegarmukti sebelumnya juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada Agustus 2026, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menyatakan telah memeriksa sejumlah perusahaan batching plant di wilayah Desa Hegarmukti setelah menerima aduan warga terkait debu dan tumpahan material. Pemeriksaan tersebut mencakup aktivitas perusahaan dan dokumen lingkungan.

DLH Kabupaten Bekasi saat itu menyebut terdapat sedikitnya lima perusahaan yang menjalankan aktivitas batching plant di sejumlah titik di Desa Hegarmukti. Pemerintah juga menyatakan akan melakukan verifikasi dokumen lingkungan serta meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam konteks rencana pembangunan yang kini ditolak warga, masyarakat meminta persoalan lingkungan dan keberadaan permukiman di sekitar lokasi menjadi pertimbangan sebelum kegiatan dilanjutkan.

Penolakan warga tidak hanya disampaikan melalui spanduk. Surat pernyataan yang dibuat warga RT 001 dan RT 002 RW 012 menjadi bentuk tertulis dari keberatan masyarakat terhadap rencana pembangunan tersebut.

Warga berharap aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui dialog antara masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pihak yang berencana membangun batching plant.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *