Sajagat.id, Kabupaten Bekasi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil menangkap seorang perempuan berinisial Y (39) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Tersangka yang sempat tidak kooperatif dan diduga menghindari proses hukum tersebut diamankan oleh Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polres Metro Bekasi pada Rabu malam (4/3/2026) di wilayah Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menjelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk pemanggilan, penelusuran keberadaan tersangka, hingga upaya pencarian intensif.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak berada di alamat domisilinya dan diduga menghindari proses hukum. Oleh karena itu penyidik melakukan upaya pencarian secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di wilayah Sumberjaya, Tambun Selatan. Tim Unit Harda kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurut dia proses pencarian terhadap tersangka membutuhkan waktu karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak berada di alamat tempat tinggalnya.
“Penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur. Ketika tersangka tidak kooperatif dan berusaha menghindari proses hukum, tentu diperlukan waktu untuk melakukan pelacakan hingga yang bersangkutan dapat diamankan,” jelasnya.(Red)






