Saksi Ungkap Sosok Pengatur Tunjangan Perumahan DPRD kabupaten Bekasi, Angka Diubah di Luar Kajian

Sajagat.id, Bandung – Dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan (tuper) DPRD Kabupaten Bekasi kembali terungkap dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (24/6/2026). Dalam dakwaan jaksa, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp21,7 miliar akibat penetapan besaran tunjangan yang diduga tidak mengacu pada hasil kajian profesional.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya menghadirkan tujuh saksi dari jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka di antaranya Surya Wijaya, Bambang, Nurdin, Rismanto, EY Taufik, Taufikurahman, dan Lilis.

Dalam keterangannya, saksi Bambang menjelaskan bahwa usulan kenaikan tunjangan perumahan bermula dari rapat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi pada 29 November 2021. Saat itu, jajaran sekretariat dewan diminta menyusun kajian dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Bacaan Lainnya

Menurut Bambang, setelah melakukan survei ke daerah lain, dipilihlah KJPP Antonius yang sebelumnya juga menyusun kajian serupa di Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Kontrak kerja dengan KJPP ditandatangani pada 26 Januari 2022.

Pada 7 Februari 2022, hasil kajian dipaparkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Berdasarkan kajian tersebut, besaran tunjangan perumahan yang direkomendasikan yakni Rp42,8 juta untuk ketua DPRD, Rp30,35 juta untuk wakil ketua, dan Rp19,806 juta untuk anggota DPRD.

Namun, dalam persidangan terungkap adanya penolakan terhadap hasil kajian tersebut. Bambang menyebut salah satu anggota DPRD periode 2019-2024, almarhum Mustakim, menilai angka yang direkomendasikan terlalu kecil dan mengusulkan selisih tunjangan hanya Rp500 ribu antara ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD.

Usulan tersebut, menurut Bambang, tidak dapat diakomodasi oleh pihak KJPP, tetapi tetap dicantumkan dalam notulensi rapat yang kemudian ditandatangani peserta rapat. Dalam notulensi itu, besaran tunjangan berubah menjadi Rp42,8 juta untuk ketua DPRD, Rp42,3 juta bagi wakil ketua, dan Rp41,8 juta untuk anggota DPRD.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perubahan besaran tunjangan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,7 miliar sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Dalam persidangan, JPU juga mencecar saksi Surya Wijaya terkait notulensi rapat 7 Februari 2022 yang menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan bupati (raperbup). Surya mengaku tidak mengingat sejumlah detail terkait notulensi maupun tanggapan terdakwa Rahmat saat laporan disampaikan.

Ketua Majelis Hakim kemudian meminta penjelasan apakah notulensi rapat tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan bupati. Surya akhirnya menyatakan bahwa notulensi tersebut memang masuk dalam dokumen yang digunakan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rahmat, Sirra Prayuna, menyatakan tidak ada keterangan saksi yang secara signifikan membuktikan kliennya melakukan pelanggaran hukum.

Menurut dia, Rahmat selaku mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi hanya menjalankan fungsi administratif dan telah memenuhi kewajiban dengan memfasilitasi penyusunan kajian melalui KJPP.

Ia juga menyebut bahwa kajian dari KJPP turut dilampirkan dalam dokumen rancangan peraturan bupati. Menurutnya, apabila terdapat perbedaan besaran tunjangan yang kemudian ditetapkan dalam peraturan bupati, hal tersebut bukan lagi berada dalam ranah kewenangan sekretariat DPRD.

Sidang dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi dengan terdakwa mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian berikutnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *