Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 H Ataupun Penetapan Idul Fitri Tahun 2026

Sajagat.id, Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul fitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Dalam konferensi pers usai sidang, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil hisab serta laporan rukyatul hilal yang dilakukan di berbagai wilayah Indonesia. “Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin Umar.

Menag menjelaskan, secara hisab atau perhitungan astronomi, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 belum memenuhi kriteria visibilitas yang telah ditetapkan oleh MABIMS. Tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0 derajat 54 menit hingga 3 derajat 7 menit, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.

Bacaan Lainnya

“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS, yaitu tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat,” jelasnya.

Selain itu, keputusan juga diperkuat oleh hasil rukyat atau pemantauan hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari hasil pengamatan tersebut, tidak ada satu pun laporan yang menyatakan berhasil melihat hilal.

“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan seluruh laporan yang masuk menunjukkan hilal tidak terlihat,” kata Menag.

Sidang isbat turut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.

Selain itu, sidang juga melibatkan berbagai pihak, seperti perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, BMKG, BRIN, Badan Informasi Geospasial, hingga para pakar falak dari organisasi masyarakat Islam dan perguruan tinggi.

Menag menegaskan bahwa sidang isbat memiliki peran penting dalam menjaga keseragaman penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat, yang mengatur integrasi metode hisab dan rukyat dalam menentukan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Menurutnya, negara hadir sebagai fasilitator dalam memastikan kepastian waktu pelaksanaan ibadah umat Islam melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan berbagai pihak. “Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap umat Islam di Indonesia dapat merayakan Idul fitri secara serentak. Momentum Hari Raya Idul fitri juga diharapkan menjadi simbol persatuan dan kebersamaan dalam membangun kehidupan yang lebih harmonis di tengah masyarakat.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *