Eks Kepala BGN Berompi Tahanan, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG

Dadan Handayani Saat Keluar Ruang Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan Akan Masuk Mobil Tahanan

Sajagat.id, Jakarta – Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial DH bersama dua mantan Wakil Kepala BGN berinisial SS dan LP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka diumumkan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.

Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025. Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi bagi anak sekolah dengan dukungan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp298 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.

“Penyidik menduga dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan dalam penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN, namun tetap ditunjuk melalui proses yang diduga telah diatur dalam sistem verifikasi mitra” Ungkapnya

Selain itu, penyidik juga menduga terjadi intervensi kepada PPK dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dugaan tersebut meliputi penyusunan kebutuhan yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan serta adanya mark up harga pada sejumlah pengadaan.

“Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, ribuan unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan mengandung unsur mark up harga.” Ucapnya.

Kejaksaan Agung menyebut dugaan penyimpangantersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun hingga saat ini penyidik belum mengumumkan secara rinci besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan” Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *