UMK Kabupaten Bekasi 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp5,9 Juta

Gambar Ilustrasi Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi

Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2026 disepakati naik sebesar 6,84 Persen atau sebesar Rp5.938.885. Nilai tersebut mengalami kenaikan Rp380.370 dibandingkan UMK tahun 2025 sebesar Rp 5.558.515.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang diikuti unsur pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, serta akademisi.

Selanjutnya rekomedasi tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Ida Farida, mengatakan menjelaskan penetapan UMK 2026 menggunakan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa sesuai ketentuan pemerintah pusat. Dalam kesepakatan tersebut, nilai alfa yang digunakan berada pada angka tertinggi, yakni 0,5 sampai 0,9.

“Inflasi yang digunakan adalah inflasi Jawa Barat, bukan Kabupaten Bekasi, karena regulasinya memang demikian,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan angka UMK tersebut merupakan rekomendasi daerah berdasarkan hasil perumusan dewan pengupahan.

“Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan rapat perumusan. Nantinya yang menetapkan adalah Pak Gubernur,” Jelas dia.

Ida mengakui dalam proses pembahasan terdapat keberatan dari unsur pengusaha. Namun, karena keputusan telah disepakati bersama dalam rapat pleno, maka hasil tersebut menjadi bagian dari berita acara yang mengikat.

“Apindo mengusulkan angka di bawah ketentuan menteri, namun karena sudah dilakukan voting dan mayoritas menyepakati, maka hasil ini menjadi keputusan bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Suparno, menilai kenaikan UMK 2026 tidak seharusnya menjadi persoalan bagi dunia usaha. Menurutnya, kondisi industri di Kabupaten Bekasi saat ini menunjukkan tren pertumbuhan.

“Kabupaten Bekasi industrinya relatif sedang naik. Dengan kenaikan upah 2026, saya rasa pengusaha tidak akan terlalu berat karena penjualan industri juga meningkat,” ujarnya.

Suparno menambahkan selama penetapan UMK tahun 2025, pihaknya tidak menerima laporan adanya perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan.

“Kami bekerja berdasarkan aduan. Sepanjang 2025 dengan kenaikan UMK 6,5 persen, tidak ada laporan upah dibayar di bawah UMK. Artinya tidak ada persoalan,” ucapnya.

Ia juga mendorong pekerja di setiap perusahaan untuk memiliki serikat agar tercipta posisi tawar yang seimbang dan mencegah praktik pelanggaran ketenagakerjaan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *