Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar pada Pemerintah Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan tahun anggaran 2024.
“Hari ini tim penyidik menaikkan status empat orang saksi menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana desa di Desa Sumberjaya tahun anggaran 2024,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Cikarang, Kamis.
Ia menyatakan keempat tersangka masing-masing SH selaku Penjabat Kepala Desa Sumberjaya, SJ Sekretaris Desa Sumberjaya, GR Kaur Keuangan sekaligus Operator Siskeudes Desa Sumberjaya serta MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Penyidikan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan surat penyidikan nomor 1649/M 231/FD:/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025 serta surat perintah penyidikan nomor 3720, 3723 dan 3726/M 231/FD:/9/2025 tanggal 11 September 2025.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa pemeriksaan terhadap 29 saksi, empat orang ahli, dokumen surat dan petunjuk serta barang bukti lain yang diperoleh,” katanya.
Para tersangka diduga menyalahgunakan keuangan desa dengan menggunakan APBDes tidak sesuai ketentuan dan dari hasil penyidikan menunjukkan ada aliran dana berupa penerimaan imbalan untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,6 miliar berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor angkutan publik,” katanya.
Eddy Sumarman turut meminta dukungan dari segenap lapisan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi sekaligus mengingatkan kepala desa maupun perangkat lain agar tidak menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa menambahkan keempat tersangka disangka melanggar primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang 31/99, pasal 55 ayat ke 1 KUHP serta subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang 31/99.
“Ancaman pidana lima tahun lebih dan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan terhitung 11-30 September 2025. Kami sudah menyita 142 barang bukti, penetapan sita juga sudah kami dapatkan dari Pengadilan Negeri Cikarang,” katanya.
Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyidikan sebagai wujud komitmen penegakan hukum secara profesional serta berdasarkan aturan hukum yang berlaku.(Red)

