Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta mencegah potensi praktik transaksional pada proses rotasi, mutasi dan promosi penyelenggara negara sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan daerah termasuk aparat penyelenggara di dalamnya.
Proses transaksional menyangkut janji jabatan penyelenggara negara atau di luar tugas dan fungsi aparatur berpotensi tinggi memunculkan praktik tindak pidana korupsi (tipikor) yang dapat dijerat hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Mohon dapat menginformasikan kepada KPK bila masih ada pemerintah daerah yang melakukan tipikor,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis.
Dia mengatakan saat ini lembaga anti rasuah itu sedang melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengundang gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia ke Gedung Merah Putih KPK secara bergilir.
Pihaknya dalam kesempatan tersebut memberikan materi seputar pencegahan tindak pidana korupsi dan pembenahan tata kelola pemerintahan daerah termasuk aparat penyelenggaranya.
Johanis mengaku akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan proses hukum kepada penyelenggara negara di pemerintahan daerah yang diduga bermain transaksional termasuk saat proses rotasi, mutasi dan promosi.
“Apabila masih ada yang melakukan tipikor di kalangan pemprov, kabupaten dan kota maka KPK akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan proses hukum terhadap mereka,” katanya.
Diketahui saat ini tahapan menuju proses rotasi, mutasi dan promosi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang berlangsung bahkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sudah memberikan sinyal kuat bahwa kegiatan itu segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Rotasi-mutasi masa enggak. Bupatinya baru pasti ada rotasi mutasi,” kata Ade saat meninjau Pasar Bojong pada Rabu (21/05).
Ade mengaku telah mengantongi sejumlah nama pejabat, termasuk camat yang dinilai layak untuk menduduki posisi strategis. Dia juga memastikan seluruh proses tetap mengedepankan prinsip meritokrasi dan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Menurut dia pendekatan rotasi, mutasi dan promosi tidak dilakukan secara asal melainkan mempertimbangkan tolok ukur kinerja serta kualifikasi setiap individu.
Ia juga menyebut banyak pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang memiliki kemampuan mumpuni. Dengan pendekatan selektif berbasis prestasi, diharapkan hasilnya nanti mampu mendorong reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Bekasi.(Red).