Sajagat.id, Bandung – Kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana.
Kuasa hukum terdakwa Soleman, Simon Agung Girsang, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan dan keinginan kliennya.
“Hari ini masih tahap pembacaan dakwaan. Sesuai dengan keinginan klien kami, kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” ujar Simon usai persidangan.
Meski demikian, pihaknya akan mencermati secara seksama proses pembuktian dan keterangan para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
“Nanti pada tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi, kami akan melihat seluruh keterangan yang disampaikan. Apabila ada hal-hal yang memberatkan dan tidak sesuai fakta, tentu akan kami bantah,” katanya.
Simon mengakui terdapat beberapa hal dalam surat dakwaan yang menurutnya perlu dikoreksi. Namun, karena keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi telah disepakati bersama klien, pihaknya memilih untuk menyampaikan hal tersebut pada tahapan persidangan selanjutnya.
Selain itu Terkait agenda sidang berikutnya, Hendriek Lyston Sihotang Kuasa hukum Soleman Lainya menyebut Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan sekitar 52 orang saksi untuk dihadirkan di persidangan.
“Kami akan mengikuti perkembangan persidangan dan melihat bagaimana fakta-fakta yang terungkap nantinya. Harapan kami, perkara ini dapat dilihat secara objektif karena ada kemungkinan persoalan yang terjadi lebih bersifat administratif,” ujarnya.
Selain saksi yang diajukan jaksa, pihak terdakwa juga berencana menghadirkan sejumlah saksi meringankan. Jumlahnya diperkirakan berkisar antara 52 hingga 60 orang.
Beberapa nama yang disebut akan diajukan sebagai saksi antara lain mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mantan Plt.Bupati Bekasi Ahmad Marzuki, sejumlah pejabat sekretariat daerah, pejabat Bagian Umum, hingga Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik.
Menurut Hendriek, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait proses pemanggilan para saksi tersebut agar dapat memberikan keterangan dalam persidangan.
Di sisi lain, penasihat hukum Rahmat Atong Sanif, Sira Prayuna, membantah kliennya memiliki kewenangan menentukan besaran tunjangan perumahan DPRD. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil keputusan politik DPRD yang lahir dalam rapat dewan.
“Penetapan itu merupakan keputusan politik dewan. Pak Rahmat Atong tidak memiliki legal standing untuk memutuskan besaran tunjangan perumahan,” katanya.
Sira menegaskan posisi Sekretaris DPRD hanya menjalankan fungsi administrasi dan memfasilitasi kegiatan dewan, termasuk penyelenggaraan rapat. Karena itu, pihaknya meminta seluruh fakta terkait proses penetapan tunjangan perumahan dibuka secara terang dalam persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.(Red)

