Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Komisi I Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Panggil Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.
Pemanggilan tersebut terkait polemik pengangkatan Direktur Usaha ( Dirus) Ade Efendi Zakarsih sebagai Definitif yang diduga cacat hukum, yang digelar di ruangan komisi I DPRD Kabupaten Bekasi.
Menurut Ketua Komisi I Ridwan Arifin bahwa rapat tersebut cuma menanyakan kepada dewan pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Kabag Ekonomi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tentang prosedur, tentang pasal-pasal yang dilanggar tapi menurutnya jawabannya tidak sesuai.
” Ya, kita panggil dewas, kita panggil direksi, kita panggil Kabag hukum. Tapi memang mereka bersikukuh terhadap isi itu tidak cacat hukum.Tapi, sepertinya pernyataan itu juga agak ragu-ragu ketika kita hadapkan pada persoalan- persoalan yang sesuai aturan” Ujarnya.
Dia juga sempat kecewa ketika tidak masuk pada membedah pasal-pasal. Padahal, menurutnya Permendagri, PP dan perda itu menjadi konsideran, menjadi cantolan pada surat keputusan (SK) pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.
“Semua pasal sudah kita sajikan. Pasal-pasal yang memang bertolak belakang.Pasal-pasal yang memang menjadi kontraproduktif dari SK yang dikeluarkan.Tapi memang tetap aja, jawabannya seperti itu.”Pungkasnya.
“Harusnya masuk itu dulu, tuh. Kita paparkan pasal ini, gimana jawabannya, ini pasal ini gimana jawabannya. Harusnya begitu jawabannya.Tapi ternyata tidak. Dibalikin pada persoalan KPM Punya wewenang, KPM Punya wewenang” Sambungnya.
Selain itu terkait polemik pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi rekomendasi Komisi I akan membawa ke rapat Konsultasi yang berisi Pimpinan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan ketua Fraksi. Untuk memutuskan kemana arahnya.
” Terkait catatan khususnya pertama,mereka tidak bisa menjelaskan pertanyaan-pertanyaan sifatnya pasal per pasal. Ada dari Permendagri, PP, dan lain-lain. Itu tidak bisa menjawab itu.Jawabannya cuma kewenangan, kewenangan, kewenangan.Yang kedua, bahwa situasi ini tidak bisa diselesaikan dalam ruang Komisi Satu, ita harus bawa kepada ruang yang lebih luas” Jelasnya