Site icon sajagat.id

Sertifikat Tak Diberikan Meski Rumah Lunas, Warga La Palma Grande Adukan Pengembang Ke DPRD

Warga melaporkan pengembang La Palma Grande pada Komisi I dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jumat (16/5/2025).

Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Ratusan warga La Palma Grande di Desa Cijengkol Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi melaporkan pengembang perumahan lantaran tak kunjung memberikan dokumen kepemilikan rumah. Padahal rumah telah lama lunas dan bahkan ada yang membayar tunai di muka.

Tidak hanya sertifikat hak milik yang tidak diberikan, beberapa rumah pun pembangunannya dibiarkan mangkrak. Pengaduan ini disampaikan warga ke Komisi I dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jumat (16/5/2025).

Salah seorang warga, Agus (41) mengaku telah membeli rumah di La Palma Grande secara tunai di muka pada November 2023. Pada awalnya, Agus mengaku yakin membeli rumah seharga Rp 440 juta itu karena melihat marketing serta pengembangnya terlihat bonafid.

Belakangan, dia mulai curiga karena pembayarannya tidak disaksikan notaris, namun hanya sebatas transfer bank ke rekening pengembang.

“Setelah booking, saya tanya mekanisme pembayarannya. Jawabannya cukup ditransfer saja. Saya tanya lagi, siapa yang menyaksikan transaksi ini? Notaris? Katanya nanti, setelah uang kami terima, baru urus administrasinya,” ucapnya usai pertemyan dengan para anggota dewan.

Karena kebutuhan rumah yang mendesak serta tergiur dengan model rumah yang menarik serta penawaran yang meyakinkan, Agus membayar penuh rumah dengan cara transfer pada November 2023.

Setelah pembayaran dipenuhi, notaris yang harusnya menyaksikan pembayaran tak kunjung hadir. Bahkan saat Agus meminta bukti pembayaran, pihak marketing kerap mengelak. Agus lantas dijanjikan pembangunan rumah dalam waktu dekat.

“Janji awalnya seminggu kemudian proses administrasi dimulai. Tapi ternyata tidak ada notaris, hanya bertemu pihak marketing. Saya tanya lagi, kapan proses notaris? Jawabannya setelah serah terima. Tapi saya tanya, apa jaminan saya sampai serah terima? Mereka bilang sebentar lagi, karena bangunan hampir jadi,” katanya.

Alih-alih dituntaskan, pembangunan rumah berjalan lambat. Bahkan pada Maret 2024 pembangunan rumah milik Agus justru dihentikan di tengah jalan. “Nah itu saya komplen, saya paksa dilanjutkan karena kan saya sudah bayar cash, akhirnya baru dilanjutkan Oktober 2024,” katanya.

Tidak berhenti di situ, saat ditanyakan terkait SHM rumah, pihak pengembang kembali mengelak. Bahkan hingga kini Agus tidak memiliki satu pun dokumen resmi terhadap rumah yang dimiliki.

“Dengan nilai ratusan juta, tapi tidak ada satu pun proses yang disaksikan legal secara resmi. Saya rasa ini sangat tidak wajar. Sekarang yang saya tuntut hanya hak saya rumah yang layak dan legalitas yang jelas, termasuk AJB, HGB, dan sertifikat. Itu semua sudah termasuk dalam harga penjualan yang saya bayarkan,” katanya.

Koordinator warga, Christian Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran hingga ke BPN Kabupaten Bekasi. Hasilnya, sertifikat masih bersifat induk atas nama PT Mitragama selaku pengembang.

“Dari hasil penelusuran kami ke BPN, diketahui bahwa sertifikat masih berupa surat induk atas nama PT Mitragama. Ada empat surat induk untuk klaster kami, dan belum ada pemecahan sertifikat ke atas nama konsumen,” katanya.

Tidak hanya itu, kata Christian, pihak bank yang bekerja sama dalam pembiayaan rumah tidak memegang dokumen agunan resmi karena belum diberikan oleh pihak pengembang.

Lebih dari itu, Christian mengungkapkan banyak rumah yang belum dibangun, sebagian lahan masih berupa tanah kosong. “Bahkan beberapa konsumen belum menerima kunci rumah meski telah melakukan pelunasan, termasuk pembeli tunai. Ini yang kami tuntut, karena itu hak kami,” ucap dia.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menyoroti ketidaktertiban yang dilakukan oleh pengembang perumahan. Dia menyayangkan adanya indikasi permainan atau kelalaian dalam proses awal perizinan. “Kami belum tahu letak kesalahannya di mana. Tapi jelas proses awal ini tidak berjalan semestinya,” ucapnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Komisi III mendorong agar developer segera menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan. Jika tidak ada progres, DPRD membuka opsi membentuk panitia kerja (panja) untuk mengusut persoalan ini secara lebih dalam.

“Kami akan lihat hasil rapat ini. Kalau tidak ada langkah dari pihak pengembang, kami akan ambil tindakan lebih lanjut. Konsumen tidak boleh terus dirugikan,” katanya.

Pihak pengembang dari PT Mitragama turut hadir dalam pertemuan dengan dewan serta warga ini. Hanya saja, mereka enggan memberikan keterangan pers terkait tuntutan warga.(Boe)

Exit mobile version