Sajagat.id, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan (Tuper) bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp20 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Roy Rovalino Herudiansyah, mengatakan kedua tersangka yakni RAS dan S telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan tindakan penahanan.
“Dua tersangka yakni RAS dan S kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus kami lakukan penahanan,” ujar Roy, Selasa (9/12/2025).
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 jo Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
RAS Pada periode 2022–2024, ia menduduki jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, atau tepat saat dugaan korupsi ini terjadi.
S merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada periode yang sama.
Kasus ini berawal pada tahun 2022 ketika DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan serta anggota dewan.Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh RAS dengan menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan penilaian besaran tunjangan perumahan melalui SPK Nomor 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tentang belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan.
“SPK itu ditandatangani langsung oleh RAS pada 26 Januari 2022.Dari hasil penilaian KJPP diperoleh nilai tunjangan:Ketua DPRD: Rp42,8 juta, Wakil Ketua: Rp30,35 juta, Anggota: Rp19,8 juta. Ungkapnya.
Namun hasil tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD.Setelah itu, tersangka S selaku Wakil Ketua DPRD memimpin penghitungan ulang secara mandiri bersama anggota lain tanpa melibatkan penilai publik. Tindakan ini menyalahi PMK Nomor 101/PMK.01/2014, dan akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar.
RAS kini ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.
“Sementara untuk tersangka S, penyidik tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.” Ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001,jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,jo. Pasal 56 KUHAP.(Red)







