Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 September 2025.
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal mengatakan dalam raperda tersebut disahkan untuk memastikan lahan pertanian tidak beralih fungsi menjadi perumahan atau industri.
“Di perda LP2B ini telah kami tetapkan seluas 35.036,73 hektar lahan pertanian plus 1.880,50 hektar lahan cadangan sehingga menjadi 36.917,23 hektar lahan pertanian telah dikunci agar tak beralihfungsi,” ungkapnya.
Dengan adanya perda ini, ia juga berharap bisa menjadi bahan pemerintah pusat untuk menaikkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian untuk mendanai pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pertanian di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, pemerintah daerah pun punya dasar hukum yang kuat untuk memberikan stimulus bantuan bagi para petani dengan terlebih dahulu dilakukan pendataan yang akurat.
“Lahan LP2B-nya sudah dikunci, jadi dinas pertanian tinggal men-tracking lahan yang ada berdasarkan by name by address jadi tahu kepemilikannya punya siapa. Supaya pemberian bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran,” ungkapnya.
Politisi PKB ini juga menjelaskan, dalam perda tersebut pemerintah daerah diberi kewajiban untuk memberikan jaminan
kepada para petani yang masuk dalam LP2B. Baik kaitan normalisasi saluran air
ataupun irigasi, menyediakan alat pertanian hingga menyediakan jaminan sosial bagi para petani.
“Banyak poin-poin kaitan kesejahteraan petani yang telah kami tuangkan di perda itu, seperti normalisasi, ketersediaan pupuk yang murah, stabilitas harga gabah kering, keringanan pajak PBB P-2, fasilitas bantuan pertanian, pengembangan bibit varietas beserta teknologinya sampai ke jaminan kesehatan bagi para petani,” bebernya.
Untuk itu, dengan disahkan perda tersebut ia meminta Bupati Bekasi untuk dilakukan tindak lanjut dengan menerbitkan peraturan bupati (perbup) yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya.(Red)

