Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Sebuah mobil Daihatsu Blind Van milik PT Bangga Kantin Jepang yang dilaporkan hilang pada Sabtu (6/12/2025) akhirnya ditemukan, dan tiga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut dan menyebutnya sebagai wujud respons cepat Polsek Cikarang Pusat dalam menangani laporan masyarakat.
“Kasus bermula ketika kendaraan operasional perusahaan raib sekitar pukul 01.45 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga bekerja sama dengan salah satu karyawan internal perusahaan. Kunci kendaraan sengaja diletakkan di lokasi tertentu untuk memudahkan pelaku mengambil mobil setelah situasi dinyatakan aman.” Ungkapnya.
Saksi internal menyebutkan bahwa mobil dengan nomor polisi B-9596-FCK itu terlihat dibawa kabur oleh pelaku. Perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut dengan total kerugian mencapai Rp97 juta.
Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin IPTU Akhmad Surbakti, melakukan penyelidikan intensif hingga muncul titik terang saat nomor ponsel salah satu pelaku terdeteksi aktif di Kabupaten Pemalang.
“Pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, tim bergerak ke Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Pemalang, dan menemukan kendaraan curian terparkir di sebuah rumah. Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh DS.” Ucapnya.
Tiga pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan:
– DS (24), warga Kabupaten Bogor
– YM (24), warga Kabupaten Bogor
– JA (18), warga Kabupaten Karawang
Barang bukti yang ikut diamankan meliputi:
– 1 unit mobil Daihatsu Blind Van
– 3 unit ponsel
– Dokumen kendaraan
Penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan para pelaku sebagai tersangka, serta melakukan penahanan. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dilakukan untuk kelanjutan proses hukum.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kapolres.
Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.(Red)







