SAJAGAT.ID, KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi tangkap lima pelaku tawuran di Babelan, Kabupaten Bekasi.Dua di antaranya anak dibawah umur.
“Lima pelaku yang diamankan yakni inisial, BM (20), RI (19), GA (22). Sedangkan, BP (17) dan TW (17) masih di bawah umur. Mereka sudah kami tahan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, pada Selasa (28/1/2025).
Aksi tawuran di Jalan Pulo Timah, Babelan menewaskan satu orang bernama Sulaeman (22), pada Sabtu (25/1/2025).
Menurutnya korban tewas usai terkena tembakan senapan angin di bagian tubuhnya. Atas tewasnya itu, Kepolisian dalam hal ini jajaran Polres dan Polsek Babelan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Ia mengatakan peristiwa terjadi berawal dari saling tantang dua kelompok di sosial media (Sosmed). Ketika itu, salah satu kelompok tengah live instagram. Lalu ada kelompok lainnya menantang dan janjian untuk aksi tawuran.
“Jadi tawuran ini berasal dari live Instagram saling menantang sehingga terjadilah tawuran yang disepakati oleh meraka,” jelasnya.
Selain pelaku, lanjut Mustofa, polisi juga mengamankan dua senjata tajam jenis celurit ukuran satu meter dan senapan angin berikut enam butir peluru yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Barang bukti dari peristiwa tersebut yang diamankan, yaitu celurit dan senapan angin beserta peluru enam butir, kemudian peluru senapan angin dua buah yang bersarang ditubuh korban setelah dilakukan otopsi. Jadi peluru yang dua ini dikeluarkan dari tubuh korban,” ucapnya.
Dalam kasus ini polisi memburu tiga remaja lainnya yang terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut. Ketiganya kini dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.(Red)