Polemik Pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, Komisi I Akan Panggil Semua Pihak

Foto: Kantor PDAM Tirta Bhagasasi

Sajagat.id,Kabupaten Bekasi –  Pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan. Hal ini lantaran pengangkatannya dianggap cacat hukum.

Keputusan Bupati Bekasi dalam mengangkat Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda PDAM Tirta Bhagasasi menuai kritik dari berbagai kalangan.

Pasalnya pengangkatan tersebut dinilai tergesa-gesa, tidak transparan, serta melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menilai proses pengangkatan tersebut tidak sesuai prosedur dan terkesan dipaksakan.

“Boro-boro dilibatkan, informasinya saja baru kami terima siang ini. Keputusan ini sangat terburu-buru dan kesannya ugal-ugalan,” ujar Ridwan Arifin.

Ridwan menekankan bahwa pengangkatan pejabat BUMD harus melalui sejumlah tahapan penting, seperti uji kompetensi, pemenuhan syarat administratif (termasuk sertifikasi air), serta kejelasan masa jabatan. Ia juga menyoroti kabar bahwa pejabat yang ditunjuk masih aktif sebagai pengurus partai politik.

“Kalau benar masih jadi pengurus partai, itu pelanggaran serius. Jabatan direksi BUMD harus bebas dari kepentingan politik,” tambahnya.

Komisi I DPRD saat ini tengah melakukan kajian dan akan memanggil sejumlah pihak terkait, seperti Kabag Ekonomi, Dewan Pengawas, serta jajaran Direksi PDAM. Ridwan menyebut pihaknya tidak segan menggunakan hak angket jika ditemukan pelanggaran.

“Pekan depan kita mulai panggil semua stakeholder. Kalau ditemukan pelanggaran, kami akan dorong penggunaan hak angket,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan minimnya komunikasi antara Pemkab Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi dalam pengambilan keputusan strategis.

“Ini menandakan Bupati tidak membuka ruang kolaborasi dengan DPRD. Padahal kerja sama penting untuk tata kelola pemerintahan yang baik,” imbuhnya.

Sebelumnya Ketua Brigade Bekasi Hebat, Zayn Firdaus menantang DPRD Kabupaten Bekasi untuk menggunakan hak interpelasi terkait pengangkatan Ade Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi (Dirus Perumda TB).

“Hal ini (interpelasi) harus dilakukan DPRD karena pengangkatan Dirus Perumda TB melabrak aturan yang ada,” ujar Zayn Firdaus, Selasa (22/04/2025).

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, papar Zayn, DPRD harus lebih proaktif untuk mempertanyakan dasar kebijakan Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengangkat Ade Efendi Zarkasih sebagai Dirus Perumda TB, padahal dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dan PP 54 tahun 2017 telah diatur syarat dan ketentuan pengangkatan direksi BUMD.

“DRPD harus segera mengambil sikap dalam merespons karut marut pengangkatan Dirus Perumda TB ini. Jangan biarkan kebijakan ugal-ugalan ini berlarut. Interpelasi jawabannya!!,” tegas Zayn.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *