Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Pengembang perumahan The Arthera Hill 2, PT Prisma Inti Propertindo menegaskan pembangunan Perumahan telah dilaksanakan sesuai dengan seluruh prosedur dan perizinan resmi yang berlaku. Bahkan pengembang perumahan subsidi itu mengaku telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Legal Manager PT Prisma Inti Propertindo, Ratna Damayanti, menegaskan bahwa pengembangan kawasan perumahan telah mengikuti seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku. Ia menyebutkan, perusahaan telah mengantongi sedikitnya 12 dokumen perizinan dan rekomendasi teknis sebelum melakukan pembangunan.
“Termasuk di antaranya Pertimbangan Teknis Pertanahan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Advis Teknis Peil Banjir, UKL-UPL, hingga Pengesahan Blok plan dan Persetujuan Pembangunan Gedung,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut, Ratna menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 1 Juli 2025 melalui mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku.
Akan tetapi menurutnya, tanggung Jawab Sosial Tetap berjalan meski aspek teknis telah melalui proses serah terima kepada pemerintah, pengembang tetap menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai bentuk itikad baik.
“Kami tetap melaksanakan perbaikan tanggul, pembangunan waterpond, serta mengajukan permohonan normalisasi sungai,” tambah Ratna.
Surat permohonan izin tersebut telah diajukan ke pemerintah daerah dan diterima oleh Sekretariat Kabupaten pada 10 Juli 2025. Rapat pembahasan teknis juga telah dilangsungkan bersama dinas terkait pada 23 Juli 2025.
“Melalui penjelasan ini, PT Prisma Inti Propertindo berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai kondisi dan komitmen pengelolaan lingkungan di kawasan The Arthera Hill 2” Tutupnya.(Red)