Sajagat.id, Bandung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024, Rabu (17/6/2026).
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong Sanif.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya, sementara surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan perkara bermula dari usulan kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Untuk menentukan besaran tunjangan tersebut, dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil penilaian KJPP menetapkan tunjangan perumahan sebesar Rp42,8 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp30,35 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp19,8 juta untuk anggota DPRD.
Namun, menurut jaksa, hasil penilaian tersebut tidak disetujui dan kemudian dilakukan penghitungan lain di luar hasil penilaian KJPP.
“Terdakwa Soleman meminta KJPP mengubah hasil penilaian, namun permintaan tersebut ditolak. Selanjutnya dilakukan penghitungan sendiri terhadap nilai tunjangan perumahan,” kata Gani Alamsyah saat membacakan dakwaan di persidangan.
Jaksa menyebut penghitungan tersebut mengakibatkan kenaikan nilai tunjangan perumahan. Untuk Wakil Ketua DPRD, tunjangan ditetapkan menjadi Rp42,3 juta per bulan atau lebih tinggi dibanding hasil penilaian KJPP. Sementara tunjangan anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp41,8 juta per bulan.
Dalam dakwaan juga disebutkan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan mencapai Rp50 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp48 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp46 juta per bulan untuk anggota DPRD.
Menurut jaksa, pembayaran tunjangan yang tidak sesuai dengan hasil penilaian tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp21,7 miliar.
Untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan sekitar 55 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan. Para saksi berasal dari berbagai unsur, termasuk mantan dan anggota DPRD aktif, pejabat pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.(Red)

