Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menggelar sayembara berhadiah bagi warga yang melaporkan pelaku pembuangan sampah sembarangan. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya menekan maraknya titik pembuangan sampah liar di sejumlah wilayah.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan praktik pembuangan sampah ilegal kerap terjadi pada malam hingga dini hari. Karena itu, pihaknya membuka ruang partisipasi masyarakat untuk membantu pengawasan.
“Biasanya mereka buang sampah malam atau subuh. Kalau ada masyarakat yang melihat dan melaporkan kepada kami, akan kami tindak dan beri apresiasi (hadiah),” ujar Asep saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup dalam kegiatan Korve Gerakan Indonesia ASRI di Cikarang Barat, Senin (2/3/2026).
Menurut Asep, sayembara ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pemkab Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah Tahun 2025 sebagai landasan penindakan terhadap pelanggar.
Laporan warga yang terbukti benar akan ditindaklanjuti bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk TNI dan Polri. Para pelanggar terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda yang akan dikoordinasikan dengan Polres Metro Bekasi.
Data Pemkab Bekasi mencatat, jumlah penduduk Kabupaten Bekasi mencapai sekitar 3,3 juta jiwa. Setiap harinya, produksi sampah diperkirakan mencapai 2.250 ton atau rata-rata 0,7 kilogram per orang per hari.
“Setiap hari sampah sudah diangkut. Namun dengan kepadatan penduduk yang tinggi, ini bukan pekerjaan mudah. Kami membutuhkan bantuan mata dan telinga masyarakat,” kata Asep.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah pusat akan melakukan pendalaman terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut.
“Kami akan memanggil jajaran pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan bagaimana pengelolaan sampah di sini. Sesuai undang-undang, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan penuh dalam penanganan sampah,” ujarnya.
Hanif menambahkan, Pasal 9 UU 18/2008 mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan penanganan sampah, sementara gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan. Dalam Pasal 40 disebutkan, penyelenggaraan pengelolaan sampah yang tidak sesuai norma hingga menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan wajib dipertanggungjawabkan.
Ia juga mendorong penegakan tipiring bagi pelaku pembuangan sampah liar agar memberikan efek jera. Menurutnya, persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab kepala daerah, melainkan seluruh elemen masyarakat.
“Masyarakat tidak bisa merasa sudah membayar retribusi lalu bebas membuang sampah sembarangan. Semua harus terlibat. Tanpa dukungan TNI-Polri dan Forkopimda, kepala daerah tidak bisa bekerja sendiri,” kata Hanif.

