Site icon sajagat.id

PDIP Kritik Rencana Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka dalam Kasus Bupati Bekasi

Foto: Instagram Rieke Diah Pitaloka (@riekedihp)

aSajagat.id, Kabupaten Bekasi – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi rencana pemanggilan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka atau Oneng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menilai pemanggilan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi pembungkaman terhadap kader partai yang selama ini dikenal kritis terhadap kekuasaan.

“Beliau aktivis, vokal, dan dekat dengan rakyat. Kami mempertanyakan apa relevansi pemanggilan Teh Rieke dengan perkara Bupati Bekasi, selain karena dapil beliau di sana,” kata Guntur saat dihubungi dari Bekasi, Rabu (07/01/2026)

Guntur membandingkan langkah KPK tersebut dengan sejumlah kasus besar lain yang dinilainya belum menunjukkan progres signifikan. Ia mencontohkan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang menjerat anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadat, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025 namun belum berlanjut ke tahap penindakan lanjutan.

Selain itu, ia juga menyinggung penanganan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, termasuk pemeriksaan terhadap Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.

“Ahmad Ali sempat diperiksa, rumahnya digeledah, bahkan uang miliaran disita. Tapi sampai sekarang publik belum melihat kelanjutannya. Ini yang memunculkan pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum,” ujarnya.

Guntur juga menyoroti perkara dugaan suap dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia yang telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan. Menurutnya, lambannya penanganan sejumlah perkara tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.

“Ini bisa menimbulkan kesan bahwa tokoh atau partai yang dekat dengan kekuasaan dibiarkan, sementara yang kritis justru ditekan. Apalagi PDIP saat ini bersikap kritis terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD,” kata dia.

Meski demikian, Guntur menegaskan PDIP tetap menghormati kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Ia memastikan apabila Rieke Diah Pitaloka dipanggil secara resmi, maka yang bersangkutan akan memenuhi panggilan tersebut sesuai ketentuan hukum.

“Kami menghormati kewenangan KPK untuk memanggil siapa pun. Namun kami juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan konsistensi agar kepercayaan publik tidak semakin menurun,” ujarnya.

Rencana pemanggilan Rieke Diah Pitaloka maupun keterkaitannya dalam perkara dugaan suap ijon yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif.(Red)

Exit mobile version