Ormas di Kabupaten Bekasi Pertanyakan Tinda Lanjut Dugaan Kasus Pengrusakan dan Pengeroyokan Rekanya 

Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Kasus dugaan kekerasan yang menimpa Fian Mukti Nugroho menjadi sorotan organisasi masyarakat di Kabupaten Bekasi, yang menganggap kasus ini perlu ditangani secara serius.

Perwakilan ormas tersebut ikut serta hadir mengikuti proses penyidikan pemanggilan kembali sebagai saksi, Fian Mukti Nugroho dan tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Komando di Polres Metro Kabupaten Bekasi, terkait kasus yang ia laporkan sebelumnya.Rabu (26/08/25).

Menurut Ketua XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi, Gilang Kardian proses hukum yang dialami rekannya sebagai korban diduga terkesan lamban.

Bacaan Lainnya

“Kasus tersebut sudah berjalan selama hampir 4 (empat) bulan semenjak dilaporkan korban ke SPKT Polres Metro Kabupaten Bekasi dan masih tahap 1 penyidikan SPDP bahkan terduga pelaku sampai saat ini yaitu RS dan YB tidak dilakukan penahanan ataupun penangkapan semenjak dilaporkan, cuma sekedar dimintai keterangan”, jelasnya

Ia melanjutkan, padahal pelaku sudah dikenai sangsi dalam perkara dugaan tindak pidana Pengrusakan dan/atau Pengeroyokan barang, sesuai Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP,  berdasarkan laporan polisi LP/B/1978/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Mei 2025, dengan pelapor Fian Mukti Nugroho dan terlapor RS dan YB yang terjadi di Jl. Kawasan Industri Jurong, Pasirgombong, Cikarang Utara.

“Kami sebagai lembaga kontrol sosial berupaya menyikapi ini sebab proses hukum yang tengah dialami korban diduga terlalu berlarut pengungkapannya, sudah jelas pelaku terkena pasal 406 dan 170 KUHP.” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan, Ahmad Buchori Sekretaris XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi, ia menyayangkan penyidik Polres diduga tidak melakukan upaya tindakan tegas hingga terlalu berlarut dalam proses penanganannya.

“Kami berharap proses hukum harus dijalani secara jelas, jangan sampai masyarakat justru menduga-duga ada unsur kepentingan dalam kasus ini”, tegasnya.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam penanganan, kasus ini, menurutnya telah berjalan selama hampir 4 (empat) bulan, bahkan menimbulkan kerugian materil dan imateril bagi korban.

Sementara itu, kuasa hukum, Fian Mukti Nugroho dari Law Firm Komando And Partners, AKBP (P) Sudiyono, menyatakan, telah melakukan upaya pendampingan hukum kepada korban sesuai dengan ketentuan namun dugaan lamanya kasus yang ia tangani justru menjadi pertanyaan.

“Kami telah berupaya untuk memantau proses hukum dengan menjalin komunikasi intensif bersama penyidik di Polres, meskipun kami tidak bisa intervensi langsung dalam proses penyidikan. Kami berharap proses hukum dapat segera ditegakkan secara transparan dan adil,” jelas Adv. AKBP (P) Sudiyono.

Ditambahkan Yusup Sanjaya, hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan tahap 1 (satu) SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah disampaikan ke Kejaksaan.

“Hari ini saya sebagai kuasa hukum mendampingi korban, yang menjadi saksi dalam pemanggilan kembali dalam proses verifikasi penyidikan dari korban, di tahap 1 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tentu ini menjadi langkah awal dalam proses hukum, harapan kami tentu kasus ini bisa segera ditindaklanjuti ke Kejaksaan dan di Pengadilan “, jelasnya.

Dalam kasus ini, Fian Mukti Nugroho melaporkan telah menjadi korban dugaan pengrusakan dan pengeroyokan oleh 2 (dua) orang yang diduga merupakan direktur LPK di kabupaten Bekasi tersebut.

Kejadian ini bermula dari cekcok mulut di PT Eun Sung Indonesia Kawasan Jababeka Jurong yang kemudian memanas dan berubah menjadi pengrusakan kendaraan oleh terduga pelaku. (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *