Niat Keroyok Satpam,Pria Ini Tewas Oleh Temanya Sendiri

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa Saat Melakukan Konferensi Pers Pelaku Pengeroyokan Berujung Kematian

Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – polres Metro Bekasi berhasil meringkus pelaku pengeroyokan terhadap satpam PT.STT, Sadam Husein.Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Ganesa, Boulevard, Desa Pasiranji, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi pada Selasa 13 Mei 2025.

tragis setelah seorang pria bernama Syahrul Annawawi, warga Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, tewas di tangan temannya sendiri, Dasim, yang berniat mengeroyok seorang satpam.

Sebelumnya Dasim bersama dua temannya sesama petugas kebersihan, yakni Sahrul Annawawi, dan Erik bersekongkol untuk menganiaya Sadam Husein, petugas keamanan PT STT Jakarta di kawasan Deltamas.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan kejadian tersebut dipicu karena pelaku tidak suka, tidak senang dengan teguran-teguran yang disampaikan oleh sekuriti yaitu Sadam Husein serta Para Pelaku bersepakat untuk melaksanakan penganiayaan.

“Jadi mereka ini adalah karyawan di perusahaan tersebut di bagian cleaning service yang biasanya sering ditegur sama security atas nama saudara Sadam Husein yang sering mengingatkan mereka kalau merokok jangan sembarangan karena kalau terjadi apa-apa tidak bersih yang ditegur adalah saudara Sadam Husein”Katanya saat konferensi pers.

Saat melakukan pengeroyokan kepada Sadam Husein salah satu tersangka meninggal dunia karena tertusuk sebilah pisau oleh pelaku lain.

“Saudara Husein berkelahi kemudian karena merasa terdesak 3 orang ini salah satunya yang tersangka mengeluarkan pisau( Dasim) tujuannya adalah untuk menyerang saudara Sadam Husein, Namun akibat serangan menggunakan pisau yang ada di depan ternyata malah mengenai temannya sendiri, Nancap pada langan sebelah kanan tembus ke depan” Ucapnya.

Masih Kata Kapolres korban yang meninggal dunia dari hasil visum sementara dari dokter yang memeriksa penyebab kematiannya adalah karena kehabisan darah akibat tusukan yang menyebabkan putusnya pembuluh darah besar di lengan sebelah kanan.

“Jadi pada saat, kejadian itu kan jam 19.15 dibawa ke klinik 20.30, ternyata korban sudah meninggal dunia. Mungkin karena kehabisan darah sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia” Ungkapnya.

Sebelumnya para tersangka membuat skenario seolah-olah bahwa yang melaksanakan penganiyaan yang menyebabkan menghilangkan nyawa adalah Sadam Husein. Namun dari bekas kejadian penyelidikan Reskrim polsek Cikarang Pusat dapatlah terungkap bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah salah sasaran terhadap temannya sendiri.

Tersangka Dasim dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara Erik dan Dasim juga dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan secara bersama-sama.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *