Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan melalui distribusi dan ancaman penyebaran konten bermuatan asusila di media sosial. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/517/CP/K/XII/2025/SPKT/RESTRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 3 Desember 2025.
Tersangka berinisial MSG (20), warga Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai pelaku setelah melakukan perekaman layar secara diam-diam saat melakukan panggilan video dengan korban berinisial NY, lalu menggunakannya untuk mengancam serta memeras korban.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tersangka sejak Juli 2025 hingga 3 Desember 2025.
Saat masih berpacaran, tersangka merekam layar ketika melakukan komunikasi video dengan korban tanpa persetujuannya. Setelah hubungan keduanya berakhir, tersangka menyebarkan hasil rekaman tersebut ke beberapa pihak dan mempostingnya di media sosial.
“Tersangka sakit hati setelah hubungan mereka putus, lalu menggunakan rekaman tersebut untuk menekan korban. Bahkan pelaku mengancam akan menyebarluaskan rekaman itu kepada keluarga korban,” Jelasnya.
Tidak hanya mengancam, tersangka juga meminta uang sebesar Rp500.000 kepada korban. Karena ketakutan, korban menyerahkan uang tersebut secara langsung saat keduanya masih bekerja di tempat yang sama.
Mustofa, mengungkap bahwa tersangka membuat beberapa akun media sosial, termasuk Facebook dan Instagramy, untuk mengunggah potongan rekaman. Akun tersebut kemudian mengikuti akun keluarga korban sebagai bentuk teror psikologis.
“Tersangka membuat akun baru yang mem-follow saudara korban, lalu mengirimkan tangkapan layar kepada korban untuk semakin menekan korban,” katanya.
Barang Bukti yang Diamankan Dari tangan tersangka, polisi menyita: 1 unit ponsel Samsung A13, 1 unit ponsel Samsung Galaxy J5 Pro dan Tangkapan layar dan rekaman layar berisi dokumen elektronik terkait konten yang disalahgunakan
Selain kerugian material sebesar Rp500.000, korban juga mengalami trauma psikologis akibat ancaman dan penyebaran konten tersebut.
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
– Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
– Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1/2024 (ITE)
– Pasal 45 Ayat (10) Jo Pasal 27b Ayat (2) UU No. 1/2024 (ITE)
– Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No. 44/2008 tentang Pornografi
Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi melalui media digital. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mengalami intimidasi atau pemerasan berbasis konten digital.
“Jangan takut dan jangan malu. Laporkan setiap tindakan pemerasan maupun penyalahgunaan informasi elektronik kepada pihak berwenang,” Tegasnya.(Red)







