La Palma Grande Diduga Tak Kantongi Izin PBG Rumah

Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Perumahan yang dikeluhkan warga karena pembangunannya mangkrak, La Palma Grande yang berlokasi di Desa Cijengkol, Setu Kabupaten Bekasi rupanya diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung Bangunan (PBG).Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, PBG yang telah terbit adalah untuk pertokoan atau ruko.

Pengendali Tim pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Suhermanto mengatakan, PT Mitra Gamma Inti Perkasa selaku pengembang belum melakukan permohonan pengurusan PBG.

“Apabila sudah ada, kami buatkan nota dinas melalui bidang ke kepala dinas Untuk divalidasi, itu secara prosedur pengusaha PBG. Adapun permasalahan yang di PT Mitra Gamma ini kami belum menemukan pengajuan permohonan PBG perumahan tersebut melalui akun SIMBG,” ucap dia saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (23/6/2025).

Bacaan Lainnya

PBG merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi persyaratan hukum yang harus dipenuhi sebelum memulai pembangunan.

Sesuai ketentuan, kata Suhermanto, PBG dapat diurus sejak sebelum bangunan dibangun, saat pembangunan ataupun setelah pembangunan. “Apabila bangunannya telah berdiri, ada ketentuan lain yang harus dipenuhi yakni sertifikat layak fungsi atau SLF,” ucap dia.

Namun, diakui Suhermanto, baik PBG maupun SLF tak kunjung diurus pihak La Palma Grande. “Adapun PBG yang telah diurus yakni ruko sedangkan rumah berderet sendiri belum ada,” ucap dia.

Seperti diketahui, pembangunan ratusan rumah di La Palma Grande Desa Cijengkol Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi terbengkalai. Di sisi lain, warga juga was-was karena administrasi kepemilikan rumah pun tak kunjung dipenuhi pengembang.

Warga hanya diberikan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) melalui notaris yang ditunjuk, tanpa menyerahkan salinan akta jual beli atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), meskipun beberapa warga telah melakukan pembayaran secara tunai.

Selain itu, banyak rumah yang belum dibangun meski konsumen telah membayar angsuran selama dua tahun. Kasus ini telah diadukan ke DPRD Kabupaten Bekasi, namun baik saat dipanggil maupun didatangi oleh anggota dewan, pengembang tak kunjung menampakkan diri.

Masih kata dia, meski tidak memiliki izin, pemerintah daerah nampaknya tidak memiliki kewenangan lebih untuk menindak pengembang. Suhermanto menyatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan pada bidang administrasi, bukan pada penindakan aturan.

“Adapun Satpol PP sebagai pihak penegakkan perda namun kewenangannya jika ada pihak yang tidak membayar retribusi perizinan. Sedangkan untuk kasus ini pihak pengembang belum mengajukan izin,” ucap dia.

“Akan tetapi saya sudah laporkan ke pimpinan dan kami juga ditugasi untuk mempelajari semua data terkait kasus ini sebelum akhirnya nanti diputuskan,” ucap dia.

Berbeda dengan DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bekasi telah mengambil langkah untuk menangguhkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dibebankan kepada warga Perumahan La Palma Grande. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

“Ketika masalah ini belum selesai, kami tidak akan membuka penangguhan tersebut. Mungkin ini bisa mengurangi beban dari pada warga,” kata Hendra Sugiarta, Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *