Site icon sajagat.id

Kuasa Hukum Ade Kuswara Kunang Soroti Keterangan Saksi Kadis Cipta Karya

Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Suap Ijon Proyek Yang Digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Sajagat.id, Bandung – Tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, menyoroti keterangan salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap ijon proyek yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.Senin (25/05/2026).

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Yusnaniar, menyatakan pihaknya menilai terdapat sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten selama persidangan berlangsung.

Menurut Yusnaniar, tim kuasa hukum mempertanyakan keterangan yang disampaikan saksi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto, terutama terkait dugaan aliran dana dan informasi yang disampaikan dalam persidangan.

“Sidang hari ini cukup memuaskan. Kami menilai ada beberapa keterangan yang perlu dikaji lebih lanjut karena menurut kami terdapat ketidaksesuaian dalam penyampaiannya,” kata Yusnaniar kepada wartawan usai persidangan.

Ia menyebut tim kuasa hukum menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan saksi masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, termasuk mengenai dugaan penyerahan dana sebesar Rp500 juta yang disebut dalam persidangan.

Yusnaniar menegaskan bahwa pihaknya membantah adanya penerimaan dana tersebut oleh kliennya. Menurutnya, informasi yang muncul dalam persidangan masih berupa keterangan berdasarkan informasi pihak lain.

“Terkait uang Rp500 juta, posisi kami tetap bahwa klien kami tidak pernah menerima sebagaimana yang disebutkan,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum menilai terdapat indikasi keterangan palsu terkait dugaan aliran uang Rp500 juta serta keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara yang menjerat Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang.

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Yusnaniar, bahkan meminta agar Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto diproses hukum karena diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta persidangan.

” Kami bahkan meminta salah satu kepala dinas, Beny Sugiarto, dijadikan tersangka karena terindikasi memberikan kesaksian palsu,” ujar Yusnaniar usai sidang.

Menurutnya, banyak jawaban saksi yang dianggap tidak konsisten dan cenderung mengaku lupa terhadap berbagai pertanyaan dari majelis hakim maupun tim kuasa hukum.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai terdapat perbedaan keterangan terkait waktu dugaan penyerahan dana yang disampaikan dalam persidangan.(Red)

Exit mobile version