Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp7.117.660.158, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 pada hari yang sama.
Dalam kasus dugaan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi tim penyidik telah memeriksa 61 saksi, termasuk saksi ahli pidana dan saksi ahli auditor. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu KD dan NY.
Dana hibah yang diterima NPCI Kabupaten Bekasi bersumber dari APBD 2024 sebesar Rp9 miliar dan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp3 miliar, dengan total Rp12 miliar, seluruhnya masuk ke rekening Bank BJB atas nama NPCI Kabupaten Bekasi.Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya penyalahgunaan dana hibah oleh kedua tersangka.
KD selaku Ketua NPCI Kabupaten Bekasi diduga menggunakan dana hibah sebesar Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye pencalonan legislatif DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024.
Sedangkan NY mantan bendahara diduga menerima Rp1.795.513.000, yang sebagian digunakan untuk uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix menggunakan identitas keponakan dan kakak iparnya, senilai Rp319.420.000.Sisa dana yang diterima NY belum dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan, untuk menutupi penggunaan dana hibah tersebut, kedua tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, berupa kegiatan seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja alat olahraga, serta belanja modal perlengkapan kesekretariatan.
“Semua kegiatan itu dicantumkan dalam LPJ 2024 untuk menutupi penggunaan pribadi tersangka dan memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.” Terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita puluhan barang bukti, termasuk:
– SK Bupati terkait hibah 2024
– SP2D pencairan dana Rp9 miliar dan Rp3 miliar
– Proposal pencairan hibah
– Mutasi rekening NPCI
– Mutasi rekening para pihak terkait (BCA, BJB, Mandiri, BRI, BNI).
– Perjanjian kredit kendaraan.
– Cek tarik tunai.
– Uang tunai Rp400 juta.
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 mencatat kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar.
Pasal-pasal yang diterapkan meliputi:
Pasal 2 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahunterkait penyalahgunaan kewenangan.
Pasal 8 (penggelapan dalam jabatan) dan Pasal 9 (pemalsuan buku/daftar), dengan ancaman pidana penjara yang bervariasi







