Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 92 Perkara, Termasuk 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 92 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terdiri dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 92 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terdiri dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (11/12/2025), sebagai bentuk transparansi dan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara serta memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tugas eksekutorial Kejaksaan terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht.

Bacaan Lainnya

“Tujuan utama pemusnahan ini adalah memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali untuk tindak pidana lain serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Eddy.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, senjata tajam, alat komunikasi, obat-obatan terlarang, uang palsu, hingga jutaan batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara hingga Rp2.223.966.658.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan:

  • Sabu: 674,29 gram (19 perkara)
  • Ganja: 5.939,55 gram (14 perkara)
  • Obat terlarang & sediaan farmasi: 19.686 butir Hexymer, 1.406 butir Tramadol, 202 butir Alprazolam, 167 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Merlopam Lorazepam, 10 butir Misoprostol, 6 butir Paracetamol
  • Rokok ilegal: 2.522.000 batang (1 perkara)
  • Handphone: 41 unit (28 perkara)
  • Senjata tajam: 13 bilah (9 perkara)
  • Uang palsu: 88 lembar pecahan Rp100.000
  • Lain-lain: 1 korek api berbentuk senjata api

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan teknik berbeda sesuai jenis barang, langkah ini memastikan barang bukti musnah total dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Selain menurutnya, dengan Kehadiran unsur Forkopimda menandakan kuatnya sinergi penegak hukum dalam memberantas berbagai tindak pidana di Kabupaten Bekasi.

“Kejari Kabupaten Bekasi berkomitmen melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala dan terbuka sebagai pertanggungjawaban publik dan pelaksanaan tugas eksekutorial sesuai ketentuan perundang-undangan.” Terangnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *