Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Republik Indonesia menggandeng seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat untuk menyiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Program ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan pemerintah daerah se-Jawa Barat di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Implementasi pidana kerja sosial merupakan amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023 yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.Langkah ini menjadikan Kejati Jabar sebagai pionir nasional dalam mempersiapkan sistem hukum yang lebih humanis.
“Kajati Jabar bersama Pak Gubernur menjadi yang pertama di Indonesia menyiapkan penerapan pidana kerja sosial yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, di sela kegiatan.
Asep menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan pidana pokok alternatif selain pidana penjara, yang memungkinkan terpidana menjalani hukuman dengan melakukan kegiatan sosial di area publik.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana di fasilitas umum, tempat ibadah, panti sosial, atau program pelayanan masyarakat lainnya.
“Pidana kerja sosial ini lebih efektif dibandingkan pembinaan di tahanan, khususnya bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun,” jelas Asep.
“Terpidana diharapkan dapat menjadi manusia yang lebih bermanfaat bagi lingkungan sosialnya.”Sambungnya.
Ia menambahkan, model pembinaan ini sekaligus menampilkan penegakan hukum yang adaptif, adil, dan berkeadilan sosial, sesuai dengan semangat KUHP nasional yang baru.
Menurut Asep, bentuk kegiatan sosial akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, mulai dari membersihkan fasilitas umum, membantu pelayanan di panti sosial, hingga mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
“Nota kesepahaman ini bukan sekadar seremonial, tapi komitmen sinergi kelembagaan antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah,” tegasnya.
“Setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, dan selalu ada kesempatan untuk memperbaiki diri. Melalui kerja sosial, pelaku pidana memiliki peluang untuk berbuat baik bagi masyarakat.” Tambahnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik program tersebut.Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya memberi efek pembinaan yang lebih manusiawi, tetapi juga mengurangi beban anggaran negara serta masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (overcrowding).
“Ketika seseorang menjalani pidana kerja sosial, negara tidak perlu menanggung biaya makan, minum, dan pengawasan. Sebaliknya, mereka justru menghasilkan produktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Dedi

