Sajagat.id, Kabupaten Bekasi — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi terus menunjukkan tren peningkatan setiap tahun. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, tercatat 110 kasus pada 2021, meningkat menjadi 226 kasus pada 2022, dan 269 kasus pada 2023.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menyampaikan bahwa lonjakan kasus ini menunjukkan perlunya kebijakan hukum yang lebih komprehensif dan berpihak kepada korban.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi terus meningkat. Mulai dari kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga kekerasan seksual dan perdagangan orang. Karena itu, kita perlu membuat peraturan daerah yang secara khusus mengaturnya,” ujar Ombi.
Menurut Ombi, perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan hukum terpadu dan berperspektif korban, agar dapat memperoleh pemulihan, keadilan, serta jaminan tidak terulangnya kekerasan.
Ia menjelaskan, saat ini Kabupaten Bekasi telah memiliki dua regulasi terkait, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Namun, kedua aturan tersebut dinilai belum mencakup perlindungan menyeluruh bagi anak korban kekerasan.
“Perda Perlindungan Perempuan belum memberikan cakupan terhadap anak korban kekerasan, sedangkan Perda KLA masih bersifat normatif dan promotif,” jelas politisi PKB tersebut.
Ketiadaan perda khusus perlindungan anak korban kekerasan, lanjutnya, menimbulkan kekosongan hukum di tingkat daerah. Akibatnya, respon hukum, kebijakan, hingga mekanisme pemulihan dan pendampingan psikososial bagi korban menjadi terbatas.
Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi kini tengah mengkaji dua opsi, yaitu menyusun Perda Perlindungan Anak secara terpisah, atau membuat Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan secara terpadu.
Raperda tersebut nantinya akan mengatur tujuh aspek utama: hak-hak korban, pencegahan kekerasan,kelembagaan perlindungan,mekanisme penanganan,pemulihan korban,pembinaan dan pengawasan dan pendanaan
“Pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan perempuan dan anak hidup aman, terlindungi, dan bebas dari kekerasan,” tegas Ombi.(red)







