Kader Terjerat Kasus Gratifikasi, PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Ajukan Proses PAW

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang

Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Sudah melakukan mekanisme proses untuk pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman yang saat ini telah menghadapi kasus dugaan gratifikasi.

Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut sudah diajukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang Mengatakan Proses Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sudah dilakukan. Administrasi persyaratan pun telah disiapkan. Namun proses tersendat karena status hukum Soleman belum inkrah alias belum berkekuatan tetap.

Bacaan Lainnya

“Kalau saya sih enggak ada persoalan, gak ada masalah, memang kita kosong, kekurangan. Saya sudah mediasi dengan Ketua DPD, dengan DPP PDI-Perjuangan juga bahwa ini harus segera diganti, harus segera dilaksanakan PAW,” tegas Ade.

Disinggung mengenai tujuan menempuh administrasi dan menyiapkan sosok pengganti Soleman ketika nanti inkrah dalam putusan sidang, Ade menyebut agar langsung ada gantinya.

“Tujuannya ketika nanti inkrah putusan sidang Soleman langsung ada gantinya? Ya seharusnya begitu, ini lagi proses, kalau saya sih salah satu yang menggagas harus segera diisi karena ini kan sudah terlalu lama juga,” imbuhnya.

Sementara itu, struktur fraksi PDI Perjuangan dirombak. Usup Supriatna didorong menggantikan Soleman sebagai Wakil Ketua DPRD sekaligus menempati kursi di Banggar dan Banmus. Sedangkan Nyumarno diarahkan ke Komisi III, yang menangani isu pembangunan Infrastruktur dan lain sebagainya.

“Kalau arahan saya ini kenapa dia Nyumarno di Komisi 3? Karena ini berkaitan dengan pembangunan, infrastruktur dan sebagainya, mungkin dia bisa nanti memberikan dorongan-dorongan kepada kawan-kawan legislatif dari fraksi lain untuk memperjuangkan hak-hak rakyat,” tandas Ade.

Perlu diketahui TAP MPR XI tahun 1998 dan TAP MPR VIII tahun 2001 adalah dua ketetapan penting yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia.Kedua ketetapan ini menunjukkan komitmen MPR untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, serta memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.

TAP MPR XI Tahun 1998:

– Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

– Dikeluarkan sebagai respons terhadap kondisi negara yang saat itu sangat serius terkait dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme

– Berfokus pada upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan

TAP MPR VIII Tahun 2001:

– Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

– Berisi rekomendasi untuk mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme

– Mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme

– Menekankan pentingnya pembentukan undang-undang untuk mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti:

– Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Perlindungan Saksi dan Korban

– Kejahatan Terorganisasi

-Kebebasan Mendapatkan Informasi.

(Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *