Site icon sajagat.id

Ini Besaran Resmi Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi Tahun 2026

Gambar Ilustrasi Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi

Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Menjelang Hari Raya Idul fitri 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026. Penetapan ini bertujuan memberikan kepastian bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai syariat Islam dan ketentuan yang berlaku.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini ditunaikan pada bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul fitri.

Mengacu pada hasil rapat koordinasi antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, unsur pemerintah daerah, serta lembaga amil zakat, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.Penyesuaian ini dilakukan agar nilai zakat tetap relevan dengan kondisi pasar terkini.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya ditetapkan dari hasil rapat koordinasi sebesar 45.500,- per orang.

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah melalui proses pembahasan dan pertimbangan matang dari berbagai pihak terkait.

“Bismillahirrahmanirrahim, untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah yang telah kami sepakati bersama adalah Rp45.500 per jiwa,” Ucapnya.

Lebih lanjut, Aminnulloh menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat imbauan dari Pelaksana Tugas Bupati Bekasi sebagai pedoman dalam pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah tahun 2026.

“Surat imbauan dari Plt Bupati sudah diterbitkan sebagai pedoman pengelolaan zakat fitrah di Kabupaten Bekasi tahun ini,” katanya.

Selain menetapkan zakat fitrah, Baznas Kabupaten Bekasi juga memutuskan besaran fidyah sebesar Rp60.000 per hari bagi masyarakat yang memiliki kewajiban mengganti puasa sesuai ketentuan syariat Islam.

“Untuk fidyah tahun ini besarannya Rp60.000 per hari, dan angka tersebut telah melalui pembahasan agar tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat,” tambahnya.(Red)

Exit mobile version