Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Seekor ikan hiu paus (Rhincodon typus) tutul berukuran sekitar empat meter ditemukan mati tidak sengaja terkena perangkap ikan milik nelayan di pesisir Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ahmad Qurtubi, Sekretaris Desa Pantai Bahagia, mengungkapkan bahwa penemuan ikan jenis dilindungi penuh tersebut pertama kali dilaporkan oleh Rohani (42), seorang nelayan setempat pada Selasa (30/08) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. “Saat dia lagi nyisir alat tangkapnya (sero), dia menemukan ikan itu sudah dalam keadaan mati,” kata dia.
Selain itu karena ukuran ikan yang besar, Rohani meminta bantuan teman-temannya untuk mengevakuasi bangkai ikan tersebut dari alat tangkapnya. “Dia bingung bagaimana cara mengeluarkan ikan sebesar itu, lalu dia memanggil teman-temannya untuk membantu evakuasi,” ungkapnya.
Ikan hiu tutul tersebut termasuk salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga harus dijaga kelestariannya.
Apabila ikan hiu tersebut terdampar dalam kondisi hidup maka harus dikembalikan ke habitat di laut, dan apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati maka harus dikubur.
“Secara aturan tidak boleh dimanfaatkan, jadi kemungkinan akan dikubur supaya tidak menimbulkan masalah lingkungan juga,” kata dia.

