Hakordia 2025: Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara 11 Milliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi l, Eddy Sumarman Saat Melakukan Sosialisasi dan Penempelan Stiker Pada Kendaraan di Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025

Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dengan menggelar apel bersama sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Peringatan yang jatuh pada 9 Desember ini sekaligus menjadi momentum penyampaian amanat Jaksa Agung terkait tekad Kejaksaan menjaga kemakmuran rakyat melalui penegakan hukum yang bersih.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, mengatakan bahwa apel Hakordia menjadi kesempatan penting untuk mempertegas kembali komitmen jajaran Kejaksaan terhadap integritas, transparansi, dan pencegahan praktik korupsi.

Bacaan Lainnya

“Kami menyampaikan amanah Bapak Jaksa Agung terkait tekad Kejaksaan dalam memberantas korupsi demi kemakmuran rakyat,” ujarnya

Dalam momen tersebut, Eddy menegaskan pesan kepada seluruh penyelenggara negara untuk menjauhi segala bentuk korupsi, mengingat dampaknya yang sangat luas terhadap kehidupan masyarakat.

“Tindak pidana korupsi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Dampaknya sangat luas bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Kejari Kabupaten Bekasi melakukan upaya pemberantasan korupsi melalui dua strategi, yaitu preventif (pencegahan) dan penindakan.

Pada sektor preventif, Kejari Bekasi aktif menggelar penyuluhan antikorupsi di sekolah, kampus, hingga instansi pemerintahan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya korupsi.

“Kami memberikan pemahaman kepada mahasiswa, siswa SMA, dan aparat pemerintah terkait bahayanya tindakan korupsi,” jelasnya.

Eddy juga menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak dini sebagai pondasi pencegahan korupsi.

“Harus jujur. Dari kecil kita harus berlaku jujur. Ketika kita terbiasa jujur, itu akan menghindarkan kita dari tindakan koruptif,” ujarnya.

Pada aspek penindakan, Kejari Kabupaten Bekasi sepanjang 2025 telah menangani lima perkara tindak pidana korupsi, yang seluruhnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Untuk tahun 2025, kita telah melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi sebanyak lima perkara, dan semuanya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Eddy.

Ia menambahkan bahwa kelima perkara tersebut kini sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan tengah diproses lebih lanjut di pengadilan.

“Semuanya masih dalam proses penuntutan. Kita lihat nanti apakah Desember ini sudah ada putusan,” tutupnya.

Sebanyak 5 (lima) perkara saat ini sedang berjalan di tahap penuntutan (persidangan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, meliputi Penyaluran Kredit Bank Tabungan Negara (BTN) kepada Debitur An. SYAEFUL RIZAL yang merugikan keuangan negara senilai total Rp. 2.996.881.684,- akibat Non-Performing Loan serta Penyalahgunaan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi TA. 2024 sebesar Rp 1.688.892.000,-.

Selain itu, terdapat 3 (Tiga) upaya hukum yang berjalan sepanjang tahun 2025 dan seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melaksanakan Putusan terhadap 4 (empat) perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dengan terpidana saat ini sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan.

Disamping eksekusi pidana badan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga berhasil melaksanakan eksekusi terhadap pidana denda dari perkara tipikor sejumlah Rp600.000.000,-.Salah satu prestasi yang disoroti dalam kinerja tahun 2025 adalah keberhasilan dalam Asset Recovery.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total sejumlah Rp11.251.245.449,- dari berbagai tahapan penanganan perkara meliputi pengembalian kerugian negara pada tingkat penyidikan dan penuntutan dengan jumlah sebesar Rp9.696.001.000,- dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.555.244.449,-.

“Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah bukti bahwa kami serius berupaya untuk mengembalikan hak masyarakat Kabupaten Bekasi,” tambah Eddy Sumarman.

Menutup pernyataannya, Kajari yang dikenal enerjik ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam fungsi pengawasan.

“Pemberantasan korupsi tidak bisa ‘one man show’. Kejaksaan butuh mata dan telinga masyarakat. Di tahun mendatang, kami akan terus berkolaborasi dengan masyarakat guna membentuk sistem pencegahan yang efektif dan efisien tanpa mengurangi ketajaman dalam penindakan.” tutupnya.

.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *