Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan tidak ditemukan keterangan maupun bukti sah yang menyatakan bahwa lahan yang tengah diproses pengajuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) merupakan Tanah Kas Desa (TKD) Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah terkait penyelesaian Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang di klaim merupakan Tanah Kas Desa (TKD), yang digelar di Ruangan Komisi I, Rabu (21/01/2026).
Ridwan mengatakan, RDP digelar untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan, khususnya dalam proses pengajuan SPPT dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu 21 hari kerja.
“Prinsip kami menggelar rapat ini adalah memastikan pelayanan berjalan dengan baik. Jika tidak ada masalah administrasi, maka proses pengajuan SPPT seharusnya dilanjutkan sesuai prosedur,” ujar Ridwan.
Ia menegaskan, seluruh unsur pemerintah daerah yang hadir dalam rapat menyatakan tidak memiliki keterangan resmi bahwa lahan tersebut berstatus TKD. Klaim yang menyebut tanah tersebut sebagai TKD dinilai tidak didukung bukti hukum yang kuat.
“Ada satu pihak yang menyebut tanah itu TKD dengan dasar data komputer tahun 2015. Tapi itu bukan bukti hukum. Bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan tidak menemukan data bahwa tanah tersebut merupakan TKD,” jelasnya.
Ridwan menambahkan, SPPT bukanlah bukti kepemilikan tanah dan dapat dibatalkan apabila di kemudian hari ditemukan bukti sah bahwa tanah tersebut milik desa atau pihak lain. Namun, selama belum ada keterangan resmi yang menyatakan tanah itu TKD, pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“SPPT bukan sertifikat dan bukan bukti kepemilikan. SPPT bisa dibatalkan jika ada bukti kuat. Tapi kalau sekarang tidak ada yang menyatakan itu TKD, maka pelayanan wajib dilakukan,” tegasnya.
Ia juga mengibaratkan proses pembuktian kepemilikan seperti status anak yang harus dibuktikan dengan dokumen resmi. Tanpa bukti yang sah, klaim sepihak tidak dapat dijadikan dasar menghentikan pelayanan publik.
“Kalau tidak ada akta lahir, kartu keluarga, ya tidak bisa asal mengklaim. Sama halnya dengan tanah ini, kalau tidak ada bukti TKD, jangan menghambat hak masyarakat,” katanya.
Berdasarkan hasil RDP, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi akan merekomendasikan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melanjutkan proses penerbitan SPPT atas lahan yang dimohonkan, sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
“Kesimpulan rapat jelas, tidak ada keterangan bahwa itu TKD. Maka proses pelayanan di Bapenda harus dilanjutkan,” ucap Ridwan.(Red)

