Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Hermon Dekristo, meresmikan Griya Adhyaksa Kabupaten Bekasi sebagai fasilitas mess pegawai kejaksaan. Hunian ini disiapkan untuk menunjang kualitas kinerja, integritas, serta pengabdian aparatur kejaksaan kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Griya Adhyaksa dibangun di atas lahan seluas 2.000 meter persegi di Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat. Pembangunan dimulai pada 22 April 2025 dengan addendum kontrak pada 10 Juni 2025 senilai Rp6,17 miliar. Proyek ini dikerjakan selama 150 hari kalender oleh penyedia CV Bintang Utama.
“Dengan hadirnya fasilitas hunian yang representatif ini, saya berharap pegawai semakin bersemangat, bekerja lebih profesional, dan menjaga nama baik institusi,” ujar Hermon dalam kegiatan peresmian di Cikarang, Senin.
Ia menegaskan bahwa keberadaan hunian ini merupakan wujud sinergi, kolaborasi, dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi kinerja institusi kejaksaan. Hermon juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang atas perhatian serta komitmen dalam memperkuat sarana dan prasarana aparatur kejaksaan.
“Selama ini rumah dinas rata-rata kurang memadai. Meski bukan sarana yang selalu kami minta untuk meningkatkan kinerja, fasilitas yang baik tetap menjadi faktor pendukung,” ujarnya.
Hermon berpesan agar seluruh penghuni mess merawat fasilitas tersebut dengan baik, menjaga kebersihan dan kenyamanan, serta memperlakukannya seperti rumah sendiri. “Semoga fasilitas ini menjadi langkah awal dalam memperkuat institusi kejaksaan, baik dari sisi kinerja maupun kesejahteraan SDM-nya,” kata dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan bahwa jumlah pegawai kejaksaan di wilayahnya mencapai 96 orang, terdiri dari jaksa dan pegawai tata usaha. Hampir separuhnya merupakan pendatang sehingga harus menyewa tempat tinggal di sekitar kantor.
“Perlindungan keamanan dan keselamatan pegawai juga menjadi perhatian kami. Kami berharap keberadaan griya ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi pegawai, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum secara optimal kepada masyarakat,” kata Eddy.
Ia menambahkan, lahan 2.000 meter persegi yang digunakan untuk membangun griya merupakan aset Pemkab Bekasi yang telah dihibahkan sejak 1 Januari 2015. Sebelumnya, lokasi tersebut merupakan area lima unit rumah dinas kepala seksi yang kemudian dihapus pada 2022 setelah dinyatakan tidak layak oleh KPKNL.
Setelah penghapusan, lahan itu sempat digunakan untuk menampung barang bukti kendaraan berukuran besar. Baru pada 2024, Pemkab Bekasi melalui Dinas Cipta Karya menganggarkan pembangunan mess pegawai Kejari Bekasi.
Pembangunan telah diserahterimakan melalui skema professional hand over (PHO) oleh CV Bintang Utama kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada 25 September 2025. Saat ini masih dalam masa pemeliharaan selama 150 hari sesuai kontrak, hingga 23 Maret 2026.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan bahwa Griya Adhyaksa bukan sekadar bangunan fisik, melainkan bagian dari upaya memperkuat pelayanan, kinerja, dan kenyamanan aparatur kejaksaan dalam tugas penegakan hukum.
“Tugas jaksa membutuhkan kesiapan, ketahanan, dan mobilitas tinggi. Karena itu, fasilitas pendukung seperti ini sangat strategis dalam menunjang kelancaran operasional, memperkuat integritas, serta efektivitas koordinasi antar instansi,” ujar Ade.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Bekasi, melalui visi Bangkit, Maju, dan Sejahtera, berkomitmen memperluas ruang kolaborasi dan sinergi dengan kejaksaan dalam tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, pendampingan hukum, dan peningkatan layanan publik.
“Kami meyakini kemajuan daerah dapat dicapai melalui kerja sinergi pemerintah daerah dengan seluruh unsur penegak hukum. Semoga Griya Adhyaksa memberikan manfaat nyata, kenyamanan bagi pegawai, dan menjadi bagian dari peningkatan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berpihak kepada masyarakat,” kata Ade.(Red)







