Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan baru pada Perumda Tirta Bhagasasi yang diduga terjadi selama tahun 2024 hingga 2025.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, mantan Kepala Bagian Pemasaran periode 2024–2025, RF, Kepala Bagian Pemasaran tahun 2025, serta AEZ, mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjelaskan, perkara bermula ketika 21 calon pelanggan mengajukan pemasangan sambungan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi. Menurut penyidik, bagian pemasaran kemudian menyampaikan besaran biaya pemasangan kepada para pemohon dengan mekanisme yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Akibatnya, para calon pelanggan disebut merasa keberatan dengan biaya yang ditetapkan. Namun, karena kebutuhan air bersih dinilai mendesak, mereka tetap melakukan pembayaran ke rekening yang menurut penyidik telah dipersiapkan untuk menampung dana tersebut.
“Dana yang masuk ke rekening tersebut diduga kemudian digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata Kajari Kabupaten Bekasi, Semeru dalam konferensi pers, Kamis (30/7).
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit yang telah dilakukan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.506.920.372.
Penyidik juga menduga terdapat praktik mark-up biaya pemasangan sambungan baru terhadap 21 pelanggan. Dugaan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dokumen, rekening koran, serta keterangan puluhan saksi yang telah dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ATAU Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c, Undang-Undang RI Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ATAU Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik telah menahan tersangka MSB dan RF selama 20 hari pertama di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, tersangka AEZ belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kejaksaan menyatakan akan melayangkan panggilan kedua. Apabila kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kejari Kabupaten Bekasi menyebut telah melakukan pencekalan terhadap AEZ guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 52 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen permohonan pemasangan sambungan baru, rekening koran, serta pengembalian uang sekitar Rp280 juta. Penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru maupun pihak lain yang diduga terlibat.(Red)

