Site icon sajagat.id

Demo Di Objek Vital Nasional, Wakil Bupati Bekasi:’Bisa Berdampak Kenyamanan Publik’

unjuk rasa buruh di PT. Yamaha Music Facturing Asia (YMMA) di Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Aksi unjuk rasa buruh di PT. Yamaha Music Facturing Asia (YMMA) di Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi telah berlangsung berlarut-larut sejak Maret 2025.

Atas demo yang dilakukan oleh buruh, pemerintah Kabupaten Bekasi akan kembali memanggil Dinas Tenaga Kerja serta pihak-pihak terkait untuk mencari solusi bersama.

Wakil Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja mengakui bahwa aksi demo yang berlangsung di kawasan industri bisa berdampak terhadap kenyamanan publik.

“Kita belum sempat bertemu lagi dengan Disnaker hari ini. Tapi nanti akan kita undang kembali pihak perusahaan dan serikat pekerja. Kita cari solusi supaya tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tegasnya.

Asep juga menyampaikan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak para pekerja, tetapi perlu dilakukan dengan cara yang tertib dan tidak merugikan pihak lain.

“Demo itu hak buruh, tapi tetap harus kita jaga ketertiban bersama. Jangan sampai mengganggu layanan publik maupun mobilitas warga,” katanya.

Asep mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi sebetulnya telah memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT YMMA dengan serikat pekerja dan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, persoalan tersebut kini telah ditangani di tingkat pusat.

“Sebetulnya masalah ini sudah pernah kita bahas. Waktu itu kita pertemukan pihak perusahaan, serikat pekerja, dan karyawan yang akan di-PHK,” kata Asep.

Sementara itu, terkait demo yang berlarut-larut, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Bobby Agus Ramdan, meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menjaga iklim investasi di kawasan industri.

Pasalnya, banyak keluhan terkait aksi demonstrasi yang berlarut-larut di Objek Vital Nasional di Kawasan Industri MM 2100, Cikarang Barat.

“Kami minta pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai aksi yang berlarut-larut ini mengganggu stabilitas kawasan industri dan mengancam kepercayaan investor,” tegas Bobby, pada Selasa (24/6/2025).

Menurut Bobby, situasi tersebut dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kenyamanan investor dan keberlangsungan usaha di wilayah proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Ia menilai, kawasan industri seperti MM 2100 merupakan objek vital nasional. Karena itu, ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum harus benar-benar dijaga.

“Kami tidak melarang aspirasi disampaikan. Tapi harus ada pengaturan yang tegas agar tidak mengganggu aktivitas industri yang mempekerjakan ribuan orang,” ujarnya.

Bobby juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait dan aparat keamanan untuk proaktif memfasilitasi dialog antara pekerja, perusahaan, dan serikat agar ketegangan sosial dapat diredam secara cepat.

“Kalau perlu dibentuk tim mediasi permanen untuk menyelesaikan potensi konflik di kawasan industri,” tambahnya.

Sebelumnya, aksi demonstrasi buruh di depan PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), MM 2100, telah berlangsung sejak akhir 2024 dan memuncak pada Maret 2025.

Aksi kembali digelar pada Senin (23/6/2025) dengan menutup dua akses jalan utama di depan PT YMMA, Jalan Irian, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Aksi dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Massa memarkirkan sepeda motor di badan jalan, menutup jalur dari kedua arah. Akibatnya, kendaraan termasuk truk dan mobil pribadi terpaksa memutar hingga 2-3 kilometer ke arah Jalan Halmahera.

Penutupan akses ini menuai keluhan dari pengendara dan sopir truk yang hendak melakukan bongkar muat ke sejumlah perusahaan.

Aksi digelar buntut pemecatan dua karyawan PT YMMA, yakni Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, yang merupakan Ketua dan Sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI.

“Tuntutan kami jelas, mencabut PHK terhadap Ketua dan Sekretaris PUK FSPMI di perusahaan,” ujar Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Sarino.

Sementara itu, manajemen PT YMMA telah membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan tengah menunggu putusan hukum.(Red)

Exit mobile version