Sajagat.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan SRJ, pihak swasta, sebagai tersangka pemberi dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Bekasi, saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari bupati, dan saudara SRJ sebagai pihak swasta,” ujar Asep.
KPK mengungkapkan, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar dari SRJ. Dana tersebut diduga diberikan sebagai uang muka jaminan proyek yang rencananya akan dikerjakan di lingkungan Pemkab Bekasi pada tahun-tahun berikutnya.
Menurut Asep, setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2029, Ade Kuswara menjalin komunikasi intensif dengan SRJ yang diketahui sebagai kontraktor langganan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek, baik melalui HMK maupun perantara lainnya, meskipun proyek yang dimaksud belum ada.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, dengan pemberian dilakukan sebanyak empat kali melalui perantara,” jelas Asep.
Selain aliran dana ijon proyek, KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga diterima Ade Kuswara sepanjang tahun 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak,” kata Asep.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku penerima disangkakan melanggar:Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan melanggar:Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.” Ucapnya.(Red)

