Anggota DPRD Desak PT HDP Buka Akses Jalan Ke Mushola Untuk Warga

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ibnuh Hajar

Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ibnuh Hajar mendesak PT. Hasana Damai Putra (HDP) untuk membuka akses jalan bagi warga Cluster Savana dan Neo Vasana ke mushola yang saat ini terhalang oleh tembok pembatas milik pengembang.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil Bekasi 5 yang mencakup kecamatan Tarumajaya, Babelan dan Muaragembong itu mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari keinginan warga untuk memiliki mushola di area perumahan mereka.

Namun, pengembang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan alasan birokrasi. Akibatnya, warga secara swadaya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 108 meter persegi dan membangun mushola di atasnya.

Bacaan Lainnya

“Permasalahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Awalnya, warga meminta pengembang menyediakan mushola, tetapi ditolak dengan alasan belum semua fasos fasum diserahkan ke pemda. Akhirnya, warga secara swadaya membeli sebidang tanah di dekat cluster dan membangun mushola dua lantai di atasnya,” kata Ibnuh Hajar, Kamis (23/10).

Sayangnya, mushola yang telah selesai dibangun tersebut hingga kini tidak dapat diakses karena terhalang oleh tembok pembatas milik pengembang. Untuk itu warga meminta agar pihak pengembang membuka akses agar mereka dapat beribadah di mushola tersebut.

“Mushola sudah rampung pembangunannya. Jadi warga ini ingin minta dibuka akses agar mereka dapat beribadah. Itu dulu sudah kita dorong agar warga dapat menikmati hasil jerih payah mereka,” ungkapnya.

Atas dasar itu, dirinya meminta pemerintah Kabupaten Bekasi untuk berperan aktif dalam memberikan dukungan dan akses bagi warga Cluster Savana dan Neo Vasana menuju mushala yang telah dibangun secara swadaya tersebut.

“Waktu itu saya katakan, jika birokrasi berbelit saya siap pasang badan,” kata mantan Kepala Desa Samudra Jaya ini.

Menanggapi persoalan ini, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyatakan bahwa pihaknya telah membahas solusi terkait akses warga ke mushola bersama dengan stakeholder terkait, termasuk PT. Hasana Damai Putra.

Sebagai langkah penyelesaian, disepakati adanya penataan ulang pagar pembatas agar fasilitas ibadah tetap berada dalam area yang aman dan tertib tanpa mengganggu fungsi lingkungan perumahan.

“Pagar pembatas akan disesuaikan agar mencakup area musala, sehingga tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik,” ungkapnya.

“Selain itu pengembang juga telah menyatakan kesiapannya menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan,” sambungnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *