Anggaran Tuper DPRD Kabupaten Bekasi Masuk Tahap Penyidikan, Aktivis Minta Kejati Segera Proses Sesuai Aturan

Sajagat.id,Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menetapkan status penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran tunjangan perumahan (Tuper) bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Berdasarkan Perbup Bekasi Nomor 196 Tahun 2022, tunjangan perumahan yang diterima tiap bulannya, yakni ketua sebesar Rp42,8 juta, wakil ketua sebesar Rp42,3 juta, dan anggota sebesar Rp41,8 juta.

hasil audit BPK menilai sewa rumah tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasaran. Berdasarkan survei BPK, harga sewa rumah yang berlaku umum, yakni ketua sebesar Rp22,9 juta sampai Rp29,1 juta per bulan, wakil ketua sebesar Rp20,8 juta, dan anggota sebesar Rp15,9 juta per bulan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, BPK menilai Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi selaku pengguna anggaran dalam mengusulkan besaran tunjangan perumahan tidak memperhatikan harga pasaran dengan luas rumah sesuai standar yang berlaku.

Masuknya ketahap penyidikan  terkait tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi oleh kejaksaan tinggi Jawa Barat, salah satu aktivis Buruh Agus wituhu, meminta Kejati jangan bermain-main terkait proses harus sesuai aturan jika bukti pidana sudah ditemukan.

Agus pun mengingatkan peran serta pejabat lainnya yang masuk dalam peraturan.

” Jelas di Permendagri 120 tahun 2018 pasal 81 dan 82 Begitu pula dan keputusan bupati nomor 060/kep.273-org/2021 tentang SOP penyelesaian produk hukum daerah dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Bekasi” Ungkapnya.

Dia juga mempertanyakan, soal pembentukan hukum tersebut siapa PPK yang menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai kelayakan.

“Lalu siapa yang aktif dan penerima manfaat yang terhadap kebijakan yang mengandung unsur dugaan korupsi tersebut yang saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh kejaksaan tinggi Jawa barat”Ucapanya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *