Sajagat.id, Kabupaten Bekasi – Suasana haru mewarnai sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Rahmat Atong dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (7/10/2026).
Rahmat Atong menyampaikan pembelaan secara pribadi di hadapan majelis hakim. Penyampaian pledoi tersebut berlangsung emosional hingga membuat keluarga dan kerabat yang hadir di ruang sidang ikut menangis.
Dengan suara terbata-bata, Rahmat Atong mengungkapkan perjalanan pengabdiannya selama 29 tahun sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia juga menyampaikan sejumlah penghargaan yang pernah diterimanya selama menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Dalam nota pembelaannya, Rahmat Atong menegaskan bahwa perannya dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi sebatas menjalankan fungsi administratif saat menjabat sebagai Sekretaris DPRD.
Ia menyatakan pelaksanaan tugas tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 196 Tahun 2022. Menurutnya, sebagai pejabat yang menjalankan fungsi administrasi, dirinya berkewajiban melaksanakan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas tersebut.
“Majelis Hakim yang mulia, saya hanya mata rantai awal saja dalam perjalanan penerapan tunjangan Tuper ini. Saya bukan penentu keputusan, saya hanya menjalankan teknis sebagai Sekretaris Dewan,” ujar Rahmat Atong dalam pledoinya.
Rahmat Atong juga membantah menerima aliran dana dari tunjangan perumahan yang menjadi objek perkara tersebut.
Ia menjelaskan, pembayaran tunjangan anggota DPRD dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing anggota dewan. Karena itu, ia menegaskan tidak menerima uang dari pembayaran tunjangan tersebut ke rekening pribadinya.
“Saya tidak menerima aliran dana satu rupiah pun ke rekening pribadi saya. Tunjangan anggota DPRD ditransfer langsung ke anggota DPRD masing-masing,” katanya.
Dalam persidangan itu, Rahmat Atong turut menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dirinya dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta.
Ia mempertanyakan dasar tuntutan denda tersebut karena, menurut pengakuannya, dirinya tidak pernah menerima uang dari perkara yang didakwakan kepadanya.
“Dengan tuntutan dari JPU serta membayar denda Rp500 juta, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun. Saya harus membayarnya, dari mana saya, Pak Hakim?” ucapnya dengan suara bergetar.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah suasana persidangan yang emosional. Sejumlah keluarga dan kerabat yang mengikuti jalannya sidang tampak menangis saat mendengarkan pembelaan Rahmat Atong.
Pada bagian akhir pledoinya, Rahmat Atong memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh uraian pembelaannya dan menjatuhkan putusan bebas dari segala tuntutan.
“Pada akhirnya saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan saya dari segala tuntutan,” tuturnya.
Permohonan tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama fakta-fakta persidangan dan tuntutan penuntut umum sebelum menjatuhkan putusan.
Sebelumnya , JPU menyatakan terdakwa Rahmat Atong tidak terbukti melakukan upaya memperkaya diri pada perkara tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.
Untuk itu, JPU menuntut membebaskan Rahmat Atong dalam dakwaan kesatu primair.
“Menyatakan terdakwa Rahmat Atong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP jo. pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 dalam dakwaan kesatu primair,” sebagaimana dikutip dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bandung.
Namun, jaksa memiliki kesimpulan berbeda terhadap dakwaan Kesatu Subsidiair. Dalam dakwaan tersebut, Rahmat Atong dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, serta sejumlah ketentuan dalam UU 1/2023 tentang KUHP.
Atas dakwaan subsidiair tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Rahmat Atong berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Hukuman tersebut diminta dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Jaksa juga meminta agar Rahmat Atong tetap berada dalam tahanan.(Red)






