Sajagat.id, Kabupaten Bekasi– Perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi kembali menjadi perhatian publik.
Kali ini, sorotan muncul setelah Ketua Umum LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, SH, menyampaikan kajian hukum yang mempertanyakan penetapan salah satu terdakwa dalam perkara tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ediyanto menyatakan, apabila perkara tersebut berangkat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2022, maka dokumen tersebut harus dibaca secara utuh, bukan hanya pada bagian yang berkaitan dengan pembayaran tunjangan.
Menurutnya, LHP BPK tidak hanya membahas besaran pembayaran tunjangan, tetapi juga menguraikan proses penyusunan kajian, pihak-pihak yang mengusulkan kebijakan, hingga kewenangan dalam menetapkan dan merevisi Peraturan Bupati.
“Yang menjadi persoalan bukan sekadar pembayaran tunjangan. BPK menguraikan bagaimana kebijakan itu lahir, siapa yang menyusun kajian, siapa yang mengusulkan, siapa yang menetapkan Peraturan Bupati, hingga siapa yang diwajibkan melakukan revisi. Dari sinilah muncul dugaan error in persona yang patut diuji secara hukum,” kata Ediyanto.
Ediyanto menjelaskan, LHP BPK Tahun 2022 juga memuat sejumlah catatan terhadap kajian yang disusun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) AHDR & Rekan.
Menurutnya, auditor BPK menilai metode penilaian yang digunakan KJPP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.06/2007 dan PMK Nomor 33/PMK.06/2012 mengenai penyewaan Barang Milik Negara.
Padahal, lanjut Ediyanto, regulasi tersebut mengatur mekanisme penyewaan aset negara, bukan penentuan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Ia juga menyebut BPK menemukan bahwa KJPP hanya melakukan perhitungan terhadap tunjangan Ketua DPRD, sedangkan besaran tunjangan Wakil Ketua dan anggota DPRD diperkirakan tanpa menggunakan metode penilaian yang sama.
Selain itu, BPK disebut menemukan tidak adanya survei harga pasar rumah di sekitar Kecamatan Cikarang Pusat sebagai dasar penyusunan kajian.
Dalam kajiannya, Ediyanto menyebut BPK juga melakukan survei harga sewa rumah sesuai standar luas bangunan dan tanah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006.
Berdasarkan hasil survei tersebut, menurut Ediyanto, harga sewa rumah di pasaran berada di bawah besaran tunjangan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022.
Ia mengatakan temuan tersebut menjadi dasar BPK menyatakan besaran tunjangan belum memenuhi asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta standar luas bangunan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.
Ediyanto juga menyoroti bagian LHP yang membahas peran Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Menurutnya, dalam dokumen tersebut Sekretaris DPRD menjelaskan kepada auditor bahwa besaran tunjangan Wakil Ketua dan anggota DPRD tidak dihitung berdasarkan standar luas bangunan dan tanah, melainkan agar nilainya tidak melebihi tunjangan Ketua DPRD.
Ia menambahkan, BPK dalam rekomendasinya meminta Bupati Bekasi merevisi Peraturan Bupati Nomor 196 Tahun 2022 agar besaran tunjangan disesuaikan dengan harga pasar, standar luas bangunan, serta asas kepatutan dan kewajaran.
Namun, kata Ediyanto, berdasarkan LHP BPK Tahun 2023, rekomendasi tersebut disebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Ediyanto berpendapat terdapat ruang untuk menguji apakah penentuan subjek pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut telah dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, berdasarkan pembacaannya terhadap LHP BPK Tahun 2022, tidak ditemukan uraian yang menyebut Soleman menyusun kajian KJPP, menentukan metode penilaian, mengusulkan besaran tunjangan sebagai Pengguna Anggaran, menetapkan Peraturan Bupati Nomor 196 Tahun 2022, maupun memiliki kewenangan merevisi peraturan tersebut.
“Karena itu kami berpendapat terdapat argumentasi hukum yang layak diuji mengenai dugaan error in persona. Ini bukan berarti menyatakan seseorang pasti tidak bersalah, melainkan meminta agar konstruksi perkara diuji secara utuh berdasarkan seluruh fakta dalam LHP BPK,” ujar Ediyanto.
Ia menegaskan kajian yang disampaikannya merupakan opini hukum akademik yang disusun berdasarkan dokumen resmi negara.
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung.(Red)






