Sajagat.id, Bandung – Pengembalian dana tunjangan perumahan (tuper) oleh sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi menjadi salah satu isu yang mencuat dikalangan masyarakat dalam perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, muncul pertanyaan di ruang publik mengenai apakah pengembalian dana ke rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dapat diartikan sebagai pengakuan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum terdakwa Soleman, Hendriek Lyston Sihotang, menilai kesimpulan tersebut tidak dapat ditarik secara langsung karena perkara yang sedang diperiksa belum memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan.
“Kasus tunjangan perumahan ini belum dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Saat ini proses hukumnya masih berjalan dan sedang diperiksa di persidangan,” kata Hendriek usai sidang perdana perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.
Menurut Hendriek, publik perlu membedakan antara tindakan mengembalikan dana yang dipersoalkan aparat penegak hukum dengan pembuktian unsur tindak pidana korupsi yang harus dilakukan melalui proses peradilan.
Ia menjelaskan, pengembalian dana memang dikenal dalam ketentuan hukum tindak pidana korupsi. Namun, pengembalian tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyatakan seseorang telah terbukti melakukan korupsi.
“Terkait apakah uang yang diduga berasal dari hasil korupsi kemudian dikembalikan ke negara dapat menghapus pidananya, jawabannya tidak. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Perkara yang mulai disidangkan pada Rabu (17/6/2026) tersebut menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong Sanif sebagai terdakwa.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga terjadi penyimpangan dalam penetapan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Jaksa menilai besaran tunjangan yang diberikan tidak mengacu pada hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagaimana mestinya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa persidangan nantinya tidak hanya akan menguji unsur kerugian negara sebagaimana didalilkan dalam dakwaan, tetapi juga mengungkap proses lahirnya kebijakan tunjangan perumahan, dasar hukum yang digunakan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Menurut Hendriek, seluruh aspek tersebut perlu diuji secara terbuka di persidangan guna memastikan apakah kebijakan yang diambil masuk dalam ranah administrasi pemerintahan atau memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Persidangan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi diperkirakan berlangsung cukup panjang. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan sekitar 55 saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Keterangan para saksi tersebut dinilai akan menjadi bagian penting dalam menguji dakwaan sekaligus mengungkap fakta-fakta yang melatarbelakangi kebijakan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai tidak hanya menyangkut dugaan korupsi, tetapi juga berpotensi menjadi tolok ukur dalam membedakan batas antara kebijakan pemerintahan, kesalahan administrasi, dan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.






