Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh data jumlah pelanggan PLN yang konsisten. Padahal, data tersebut menjadi komponen penting dalam menghitung potensi penerimaan pajak daerah.
“Bahkan kami di Bapenda bersama DPRD tidak bisa mendapatkan jumlah pelanggan PLN yang akurat. Ini menjadi kendala besar dalam menghitung potensi pajak,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, Bapenda telah beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada PLN Cikarang. Namun, data yang diterima dinilai berubah-ubah dan tidak dapat dijadikan acuan pasti.
“Bapenda pernah kirim surat, tapi jumlahnya berubah-ubah. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” tambahnya.
Hal serupa disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin. Ia menyebut pihaknya telah dua kali melayangkan pemanggilan kepada PLN Wilayah Kabupaten Bekasi, namun belum mendapat respons yang memadai.
“Sudah dua kali kami memanggil pihak PLN, tetapi sampai sekarang belum ada respons yang jelas. Ini tentu sangat kami sayangkan,” tegas Ridwan.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data yang berdampak langsung pada keuangan daerah.
Ridwan juga menyoroti lemahnya koordinasi antara PLN dengan pemerintah daerah. Ia menilai, tanpa akses terhadap data dasar seperti jumlah pelanggan, sulit memastikan potensi PAD dari sektor PPJ dapat dimaksimalkan.
“Kalau data dasar seperti jumlah pelanggan saja tidak bisa diakses dengan baik, bagaimana kita bisa memastikan potensi pendapatan daerah dari PPJ benar-benar optimal? Ini harus jadi perhatian serius,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi pun mendorong langkah tegas dari pemerintah daerah. Ridwan meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi untuk turun tangan langsung memfasilitasi pertemuan dengan PLN.
“Kami mendorong Plt Bupati Bekasi untuk mengundang langsung pihak PLN, duduk bersama, dan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka. Jangan sampai ini berlarut-larut dan merugikan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterbukaan data merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sebagai perusahaan negara, PLN dinilai harus memiliki komitmen terhadap transparansi, terlebih ketika data tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.
“Ini bukan soal meminta data sembarangan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi. Kami butuh data yang valid, bukan yang berubah-ubah,” tegasnya.(Red)






