Sajagat.id, Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung Bright Gas 12 kg non-subsidi di Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dua orang pelaku, masing-masing berinisial WS dan H, ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan WS merupakan pemilik usaha sekaligus pelaku utama, sementara H berperan sebagai kenek yang membantu proses pemindahan gas.
“Pelaku menggunakan alat suntik khusus atau resing stick untuk memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi, lalu gas tersebut dipasarkan ke berbagai wilayah,” ujar Mustofa, Kamis (30/10).
Dijual ke Rumah Makan dan Toko
Gas hasil suntikan tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah tempat, mulai dari rumah makan hingga toko di wilayah Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, hingga Limus Nunggal, Cileungsi.
Dari hasil penyelidikan, praktik ini sudah berjalan sejak Juli 2024. Dalam satu minggu, WS mampu memproduksi dan menjual hingga 18 tabung Bright Gas 12 kg, dengan harga Rp200.000 per tabung, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) resmi yang hanya sekitar Rp185.000.
“Dengan dua kali pengiriman per minggu, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah selama lebih dari setahun,” kata Mustofa.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita barang bukti berupa:
-
1 unit mobil Suzuki Carry hitam
-
1 unit HP Oppo
-
15 tabung Bright Gas 12 kg berisi
-
8 tabung LPG 3 kg berisi
-
20 tabung Bright Gas kosong
-
52 tabung LPG 3 kg kosong
-
5 alat suntik gas
-
136 tutup segel tabung
-
327 karet gas
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 KUHP.
“Pelaku penyalahgunaan distribusi LPG subsidi dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Mustofa.







