Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Diungkap Kembali

KABUPATEN BEKASI (CB) – Sekjen LSM Barisan Rakyat Bersatu (BARATU), Muhammad Yusuf, akan melaporkan kembali kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Danto. “Kami akan investigasi untuk mendapatkan data dan bukti baru dalam kasus dugaan ijazah palsu ini. Kami akan kembali melaporkan agar ditindaklanjuti kembali,” kata M. Yusuf, kepada wartawan, Sabtu (10/09/2022) di Bekasi.

Ia juga akan mendatangi dan investigasi ke sekolah tempat anggota dewan tersebut menimba ilmu sesuai dengan tahun kelulusan benar atau tidak. “Dalam waktu dekat akan kami laporkan kasus ini. Untuk tuntutan kami berharap anggota dewan ini bisa ditindak secara hukum yang berlaku. Dan tuntutan atas uang negara yang diberikan dalam bentuk gaji dan tunjangan selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Untuk diketahui, anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi selama dua periode. Periode pertama tahun 2014-2019. Pada pemilihan legislatif 2019 kembali terpilih untuk masa periode 2019-2024.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari Koran Berita Kriminal, Danto, mengakui sudah pernah diperiksa Bareskrim Polri. Kasus ini sudah di SP3 kan. Ia membantah, bahwa semua sudah selesai. “Sudah SP3. Sudah selesai,” akunya, dilansir Berita Kriminal.

Mendengar pengakuan itu, M. Yusuf, menanggapi santai. Menurutnya sah-sah saja dia (Danto, red) membela dirinya. “Biarkan saja dia menyampaikan pembelaannya. Kita lihat saja nanti seperti apa kelanjutan kasus ini. Saya tidak mau beralibi. Bukti yang akan berbicara,” tutupnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *